Beranda Hukum Eks Pejabat Kejati Banten Ungkap Aliran Rp1,3 Miliar Dugaan Dana Pemerasan WNA...

Eks Pejabat Kejati Banten Ungkap Aliran Rp1,3 Miliar Dugaan Dana Pemerasan WNA Korsel

Para terdakwa perkara dugaan pemerasan terhadap WNA Korea Selatan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Aliran dana sebesar Rp1,3 miliar yang diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap pihak PT Savana terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (21/7/2026).

Fakta tersebut terungkap dari keterangan terdakwa Redy Zulkarnain, mantan Kasubbag Daskrimti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, saat diperiksa majelis hakim yang dipimpin Hasanudin.

Dalam persidangan, Redy mengakui adanya pembicaraan mengenai biaya untuk memengaruhi rencana tuntutan (rentut).

Menurut dia, pihak PT Savana diminta menyiapkan uang agar tuntutan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tersebut dapat berada di bawah satu tahun penjara atau dijatuhi hukuman percobaan.

“Awalnya saya bilang, bisa dibantu tidak siapkan Rp800 juta atau Rp500 juta. Saya berasumsi, kalau mau hukumannya di bawah satu tahun, biayanya sekitar Rp500 juta,” kata Redy di hadapan majelis hakim.

Permintaan tersebut, lanjut Redy, dipenuhi melalui pembayaran tahap ketiga sebesar Rp500 juta. Nilai itu melengkapi setoran sebelumnya sehingga total uang yang diterima mencapai Rp1,3 miliar.

Menindaklanjuti keterangan itu, majelis hakim kemudian menelusuri aliran dana tersebut. Redy menjelaskan bahwa uang muka (down payment/DP) sebesar Rp700 juta dibagikan kepada sejumlah pihak, yakni pengacara Didik Feriyanto sebesar Rp100 juta, jaksa Kejati Banten Rivaldo alias Aldo sebesar Rp100 juta, serta penerjemah Maria Sisca sebesar Rp50 juta. Sisa dana, menurut pengakuannya, berada dalam penguasaannya.

Sementara itu, pembayaran tahap ketiga sebesar Rp500 juta yang disebut sebagai biaya rentut dibagikan kepada mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria sebesar Rp250 juta. Adapun Didik Feriyanto dan Arya Seno masing-masing menerima Rp50 juta.

Namun, Redy mengaku tidak menyerahkan seluruh bagian yang diperuntukkan bagi Herdian Malda Ksastria. Ia menyisihkan sekitar Rp110 juta hingga Rp190 juta.

Baca Juga :  Polisi Temukan Batu Sebesar Tangan di Mayat Dalam Karung di Pandeglang

Saat ditanya alasan pemotongan tersebut, Redy menyebut uang itu disiapkan sebagai biaya operasional.

“Uang itu saya sisihkan untuk operasional, Pak. Operasional untuk pihak hakim di pengadilan,” tuturnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa para terdakwa mulai mengumpulkan dana untuk dikembalikan setelah mengetahui perkara tersebut diperiksa oleh Satuan Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Satgas Jamwas) Kejaksaan Agung.

Redy mengatakan, dari total uang Rp1,3 miliar, baru sekitar Rp941 juta yang berhasil dikembalikan kepada tim pemeriksa. Dana tersebut berasal dari patungan sejumlah pihak.

Menurut pengakuannya, ia mengembalikan Rp190 juta, Herdian Malda Ksastria mengembalikan Rp250 juta, sedangkan sisanya berasal dari Rivaldo dan pihak lain yang turut menerima aliran dana tersebut.

Usai mendengar keterangan para terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo