SERANG – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan terhadap Yuliyanto (47).
Mantan pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten itu terbukti bersalah melakukan perbuatan asusila terhadap anak berusia 14 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuliyanto dengan pidana selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dikurangin selama terdakwa dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Diah Astuti Miftafiatun saat membacakan vonis di PN Serang, Selasa (20/5/2025).
Kata Diah, Yuliyanto terbukti melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain pidana penjara, ia juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut agar Yuliyanto dihukum 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Mengenai keadaan yang memberatkan, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban.
Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa telah memberikan santutan kepada anak korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Usai vonis dibacakan, kuasa hukum Yuliyanto dan JPU Kejari Serang sama-sama mengatakan pikir-pikir selama tujuh hari, apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Pikir-pikir yang mulia,” kata kuasa hukum Yuliyanto.
Sebelumnya, dalam dakwaan dijelaskan bahwa peristiwa pencabulan terjadi pada 4 Juli 2024 lalu saat korban diajak temannya untuk berkunjung ke rumah terdakwa Yulianto di Padarincang, Kabupaten Serang.
Di lokasi, korban dipaksa masuk oleh temannya untuk masuk ke kamar Yuliyanto melalui jendela. Korban bahkan sampai dicekik.
Di dalam kamar, lah pencabulan terjadi karena korban dipaksa, hingga diancam dipukul.
Kasus kemudian terbongkar saat keluarga melihat korban murung dan diduga depresi. Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahitnya tersebut. Keluarga kemudian melaporkan teman korban dan Yuliyanto ke Unit PPA Polresta Serang.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd