Beranda Hukum Eks Marketing BRI Pamulang Dituntut 7,5 Tahun di Kasus Korupsi Dana Nasabah

Eks Marketing BRI Pamulang Dituntut 7,5 Tahun di Kasus Korupsi Dana Nasabah

Kedua terdakwa usai mendengarkan sidang tuntutan. (Audindra/bantennews)

SERANG– Mantan Marketing BRI unit Pamulang, Kota Tangerang Selatan bernama Yummie Suryawan Kencana (29) dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi dana nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) sebesar Rp1,3 miliar.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yummie Suryawan Kencana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel, Aulia Azzahra saat membacakan tuntutan di Pengadila Tipikor Serang, Rabu (4/6/2025).

Selain tuntutan pidana penjara, Yummie juga dituntut supaya membayar denda Rp350 juta subsider 3 bulan penjara. JPU juga menuntut dia agar membayar pidana uang pengganti (UP) sebesar Rp1,2 miliar yang bila tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh negara, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Sedangkan terdakwa lainnya, Diniar Welliyani (35) dituntut 5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga dituntut membayar UP sebesar Rp81 juta yang jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Mengenai keadaan yang memberatkan, kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan keduanya juga menimbulkan kerugian BRI yang merupakan BUMN, sebesar Rp1,3 miliar.

Sedangkan keadaan yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Keduanya dinilai JPU, terbukti melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Yummie dan rekannya Diniar didakwa menyalahgunakan dana dana nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) sebesar Rp1,3 miliar sejak tahun 2023 silam untuk kepentingan pribadi dan tidak menyetorkan uang nasabah itu ke pihak Bank BRI unit Pamulang II.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Perempuan Setengah Telanjang di Banten

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp1.232.071.224,00, dan saksi Diniar Welliyani sebesar Rp81.945.320,00,” tulis dakwaan perkara nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Kamis (5/6/2025).

Dalam dakwaan dijelaskan kalau peristiwa itu bermula pada 31 Juli 2023 ketika Yummie mendatangi Diniar untuk meminta tolong dicarikan calon debitur KUR dan KUPEDES. Diniar kemudian berhasil mencarikan sembilan debitur dari total 45 debitur yang diurus oleh Yummie.

Modus Yummie dan Diniar dalam melakukan korupsi yaitu dengan cara Kredit Topengan dan Kredit Tempilan. Kredit Topengan adalah modus dengan cara tetap memproses pengajuan kredit nasabah yang tidak memenuhi persyaratan.

Diniar bertugas memanipulasi kelengkapan persyaratan kredit calon debitur agar seolah-olah telah memenuhi persyaratan. Kredit nasabah yang bisa dicairkan kemudian uangnya ditilap oleh mereka.

Cara kedua yaitu Kredit Tempilan. Mereka mengambil sebagian pencairan dana milik nasabah dengan melakukan mark-up plafon pengajuan kredit yang diajukan debitur. Jadinya, hasil pencairan nasabah lebih besar dari yang sebenarnya diajukan. Kelebihan itu yang kemudian keduanya ambil.

“Setelah proses pencairan kredit milik debitur berhasil dilakukan, Terdakwa selanjutnya melakukan transfer atas sebagian hasil pencairan yang diperoleh secara topengan dan tempilan tersebut ke rekening bank perantara milik pihak ketiga,” tulis dakwaan.

Rekening pihak ketiga yang dipakai untuk menampung uang hasil kejahatan yaitu atas nama Eka Rosmawati dan Fahrizal Prasetyo. Uang lalu ditransfer lagi oleh keduanya ke rekening BRI dan BCA milik Yummie.

Yummie juga disebut dalam dakwaan, telah membuat 83 lembar tanda bukti fiktif penyetoran pelunasan dan pembayaran angsuran kredit nasabah.

Baca Juga :  Pukul 00.00 WIB Malam Ini Larangan Mudik Via Pelabuhan Merak Berlaku

Itu dilakukan untuk membuat seolah-olah kredit nasabah tidak macet. Padahal uang nasabah yang diberikan kepadanya itu tidak pernah dia setorkan, malahan dia tilap dan membuat kredit nasabah macet.

“Total kerugian seluruhnya sebesar Rp1.314.016.544,00,” tulis dakwaan.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News