Beranda Hukum Eks Marketing BRI Pamulang Didakwa Korupsi Dana Nasabah Rp1,3 Miliar

Eks Marketing BRI Pamulang Didakwa Korupsi Dana Nasabah Rp1,3 Miliar

Ilustrasi - Foto Istimewa

SERANG – Mantan Marketing BRI unit Pamulang, Kota Tangerang Selatan bernama Yummie Suryawan Kencana (29) didakwa melakukan korupsi dana nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) sebesar Rp1,3 miliar sejak tahun 2023 silam.

Yummie bersama rekannya Diniar Welliyani (35) menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan tidak menyetorkan uang nasabah itu ke pihak Bank BRI unit Pamulang II.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sebesar Rp1.232.071.224,00, dan saksi Diniar Welliyani sebesar Rp81.945.320,00,” tulis dakwaan perkara nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Kamis (17/4/2025).

Dalam dakwaan dijelaskan, peristiwa itu bermula pada 31 Juli 2023 ketika Yummie mendatangi Diniar untuk meminta tolong dicarikan calon debitur KUR dan KUPEDES.

Diniar kemudian berhasil mencarikan sembilan dari total 45 debitur yang diurus oleh Yummie.

Modus Yummie dan Diniar dalam melakukan korupsi yaitu dengan cara Kredit Topengan dan Kredit Tempilan.

Kredit Topengan adalah modus dengan cara tetap memproses pengajuan kredit nasabah yang tidak memenuhi persyaratan.

Diniar bertugas memanipulasi kelengkapan persyaratan kredit calon debitur agar seolah-olah telah memenuhi persyaratan. Kredit nasabah yang bisa dicairkan kemudian uangnya ditilap oleh mereka.

Cara kedua yaitu Kredit Tempilan. Mereka mengambil sebagian pencairan dana milik nasabah dengan melakukan mark-up plafon pengajuan kredit yang diajukan debitur.

Jadinya, hasil pencairan nasabah lebih besar dari yang sebenarnya diajukan. Kelebihan itu yang kemudian keduanya ambil.

“Setelah proses pencairan kredit milik debitur berhasil dilakukan, Terdakwa selanjutnya melakukan transfer atas sebagian hasil pencairan yang diperoleh secara topengan dan tempilan tersebut ke rekening bank perantara milik pihak ketiga,” tulis dakwaan.

Baca Juga :  Dituduh Pelecehan Seksual, Warga Serang Dikeroyok Hingga Tewas

Rekening pihak ketiga yang dipakai untuk menampung uang hasil kejahatan yaitu atas nama Eka Rosmawati dan Fahrizal Prasetyo. Uang lalu ditransfer lagi oleh keduanya ke rekening BRI dan BCA milik Yummie.

Yummie juga disebut dalam dakwaan, telah membuat 83 lembar tanda bukti fiktif penyetoran pelunasan dan pembayaran angsuran kredit nasabah.

Itu dilakukan untuk membuat seolah-olah kredit nasabah tidak macet. Padahal uang nasabah yang diberikan kepadanya itu tidak pernah dia setorkan, malahan dia tilap dan membuat kredit nasabah macet.

“Total kerugian seluruhnya sebesar Rp1.314.016.544,00,” tulis dakwaan.

Diketahui, sidang perdana kedua terdakwa digelar pada 26 Maret lalu. Kini persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Serang dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News