Beranda Hukum Eks Ketua Koperasi Pandeglang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif

Eks Ketua Koperasi Pandeglang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif

Sdang kasus korupsi mantan ketua koperasi Pandeglang. (Audindra/bantennews)

SERANG– Mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Kementerian Agama Pedoman Pandeglang bernama Endang Suhendar didakwa melakukan korupsi kredit fiktif dengan total kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang Rista Anindya Nisman di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (28/5/2025) kemarin.

Pembacaan dakwaan oleh JPU dilakukan bergantian. Endang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Rista mengatakan Endang saat menjabat menjadi ketua KPRI mengajukan pinjaman fasillitas kredit modal kerja umum (KMKU) pada rentang tahun 2016 sampai 2020 dengan total pinjaman Rp9,6 miliar kepada Bank Bjb Cabang Labuan.

Tujuan pengajuan KMKU yaitu untuk jadi dana pinjaman bagi anggota koperasi sehingga persyaratan saat pencairan hanya melampirkan daftar nominatif yang berisi data anggota koperasi yang akan meminjam.

Sampai dengan akhir tahun 2020, tagihan kredit masih lancar dibayar setiap bulannya hingga mulai tersendat pada tahun 2021. Alasan tersendatnya membayar cicilan karena kurangnya penerimaan yang diterima KPRI hingga Endang meminta dilakukan reksturisasi.

Pengajuan itu disetujui Bjb dengan perjanjian penggabungan fasilitas kredit tahun 2016 sampai 2020 dengan plafond restrukturisasi kredit sebesar Rp2,3 miliar dengan jangka waktu selama 34 bulan dan berakhir pada 23 Juni 2024.

“Bahwa pada saat dilakukan restrukturisasi kredit tersebut, tunggakan pembayaran kredit tersisa tahun 2016, 2018, 2019 dan 2020 sedangkan tahun 2017 sudah lunas,” ujarnya.

Pada 23 Juni 2024, KPRI gagal membayar keseluruhan plafond peminjaman sebesar Rp2,3 miliar. kegagalan pembayaran ditengarai karena Endang merekayasa pengajuan fasilitas kredit dengan cara memanipulasi nama calon peminjam beserta jumlah pinjamannya.

Baca Juga :  Cekcok Pembagian Uang Sedekah, Tukang Gali Kubur Bunuh Teman Divonis 5 Tahun Bui

Endang juga meminjam nama anggota tanpa sepengetahuan orangnya. Ketika kredit cair dari Bank Bjb ke rekening KPRI, Endang tidak meneruskan uang tersebut untuk pinjaman anggota tapi ia pakau untuk membayar hutang KPRI ke bank lain dan dipergunakan untuk keperluan pribadinya.

“Sehingga saldo nilai kerugian negara per tanggal 11 Desember 2024 sesuai Saldo Rp1,6 miliar,” ujarnya.

Usai mendengar dakwaan, Suhendar melalui kuasa hukumnya mengatakan akan mengajukan eksepsi. Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan selanjutnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News