Beranda Hukum Eks Kepala KCP BRI Malingping Lebak Didakwa Korupsi Dana Nasabah Rp550 Juta

Eks Kepala KCP BRI Malingping Lebak Didakwa Korupsi Dana Nasabah Rp550 Juta

Eks Kepala KCP BRI Malingping Lebak M Haris Raedy Hartas usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Mantan Kepala BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping Kabupaten Lebak, Mohammad Haris Raedy Hartas (36) didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp550 juta. Perbuatan Haris dilakukan dengan cara membobol brankas di kantornya.

Haris menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (24/9/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, Seliya Yustika Sari mengatakan, Haris didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni diri Terdakwa sendiri senilai Rp550 juta sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Seliya saat membacakan dakwaan di depan Majelis Hakim yang dipimpin Agung Sulistiono.

Seliya menjelaskan, pada 27 Maret 2025, kunci ruang kluis dan brankas yang semula dipegang Supervisor Operasional dan Layanan, Nina Marthakresna, diserahkan kepada Haris karena Nina tidak dapat mengikuti lembur hari itu.

Usai menerima kunci, Haris langsung masuk ke ruang kluis, membuka brankas, lalu mengambil uang sebesar Rp200 juta dan memasukkannya ke dalam tas pribadinya. Perbuatan serupa dilakukan pada 7 April 2025, sekira pukul 06.43 WIB.

“Terdakwa kembali melakukan pengeluaran fisik uang kas vault dari bankas senilai Rp350 juta dengan cara yang sama seperti perbuatan Terdakwa sebelumnya,” ujarnya.

Keesokannya terdakwa bersama Nina dan saksi Jihan Fauziah melakukan cash opname atau pemeriksaan uang tunai pasca Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Dari pemeriksaan itu didapati bahwa terdapat selisih uang kas di brankas senilai Rp550 juta.

Haris kemudian mengaku bahwa ia memang melakukan pengeluaran uang fisik senilai Rp550 juta untuk kepentingan pribadi sebanyak dua kali. Pengakuan itu disampaikan Nina kepada Harirurrazqi selaku micro retail risk and compliment.

Baca Juga :  Mogok dan Bikin Macet, Vespa Modifikasi Diamankan Polisi

“Usai perbuatan Terdakwa diketahui oleh internal BRI, terdakwa melarikan diri sehingga pihak Regional Office (BRI) Jakarta 3 melakukan serangkaian pencarian dan akhirnya mengamankan Terdakwa pada Minggu, 3 April 2025 di salah satu apartemen di Kawasan Bumi Serpong Damai (BSD),” ucapnya.

Saat ditangkap, Haris kedapatan membawa uang tunai Rp351 juta dan menggunakan mobil dinas BRI. Ia mengakui bahwa sisa uang sebesar Rp200 juta telah dihabiskan untuk bermain judi online.

Berdasarkan perhitungan kerugian keuagan negara yang dilakukan Inspektorat Provinsi Banten pada 18 Juli 2025, total kerugian akibat perbuatan Haris yakni sebesar Rp550 juta.

Setelah mendengarkan dakwaan, Haris melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU pada persidangan lanjutan pekan depan.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd