Beranda Hukum Eks Kepala BRI Unit Cipanas Lebak Didakwa Korupsi Dana Kredit

Eks Kepala BRI Unit Cipanas Lebak Didakwa Korupsi Dana Kredit

Kedua terdakwa saat menjalani sidang perdana agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Mantan Kepala BRI Unit Cipanas di Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, Khairil (46) didakwa melakukan korupsi sebesar Rp1 miliar dari dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA).

Khairil bersama bawahannya, Irfan Taufik (36) yang saat itu merupakan Marketing BRI Unit Cipanas, bersama-sama memberikan persetujuan kredit terhadap 37 usulan pemberian kredit yang sudah dimanipulasi

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp1 miliar,” kata JPU Kejari Lebak, Andrie Marpaung saat membacakan dakwaan di depan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (7/5/2025) kemarin.

Kata Andrie, pada tahun 2021, Irfan menyuruh tiga calo bernama Sahrul, Diki, Dinar, dan Asep untuk mencari calon debitur yang mau mengajukan KUR atau KUPRA. Katanya, bila ada yang berkenan, Irfan siap memberi sejumlah uang dan untuk pelunasannya juga akan ditanggung.

Dari hasil pencarian para calo itu, dari 2021 hingga 2023 ada 37 orang yang mengajukan kredit di BRI Unit Cipanas melalui Irfan selaku Marketing. Dari para debitur itu, Irfan menyadari bahwa usaha mereka ada yang tidak layak dan kemampuan finansialnya juga buruk.

“Irfan memanipulasi hasil pemeriksaan lapangan seolah-olah para calon debitur memiliki usaha yang layak serta memiliki kemampuan finansial yang baik,” kata Andrie.

Hasil manipulasi data debitur kemudian diajukan kepada Khairil selaku Kepala Unit. Kata Andrie, Khairil mengetahui adanya kejanggalan dari data tersebut, tapi tidak melakukan pemeriksaan ulang dan langsung menyetujui pengajuan tersebut.

Baca Juga :  Merenggut Nyawa Warga, Truk ODOL Juga Kuras Duit Pembangunan di Banten

“Terdakwa (Khairil) menyetujui seluruh berkas pengajuan permohonan kredit tersebut guna tercapainya target penyaluran kredit sehingga berdampak pada penerimaan bonus,’ ujarnya.

Khairil menyetujui pengajuan kredit hasil manipulasi tersebut, juga untuk menghindari sanksi atas tidak tercapainya target kredit yang sudah ditetapkan Kantor Cabang.

Dana hasil pencairan kredit juga diambil oleh Irfan dan dibagi-bagi kepada lima calo yang membantunya. Mereka diberi imbalan sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Hanya Sahrul yang diberi imbalan sebesar Rp100 juta.

“Adapun 37 KUR dan KUPRA tersebut seharusnya tidak dapat disetujui dan diberikan karena tidak melalui proses verifikasi dan analisa yang dapat dipertanggung jawabkan serta merupakan praktik kredit topengan dan tempilan yang dilarang,” ucap Andrie.

Kredit Topengan adalah modus dengan cara tetap memproses pengajuan kredit nasabah yang tidak memenuhi persyaratan.

Sedangkan Kredit Tempilan merupakan modus mengambil sebagian pencairan dana milik nasabah dengan melakukan mark-up plafon pengajuan kredit yang diajukan debitur. Total kerugian BRI selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu sebesar Rp1 miliar.

Usai mendengar dakwaan, hanya Khairil yang mengajukan keberatan dan akan mengajukan eksepsi pada agenda sidang pekan depan.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News