Beranda Hukum Kacab BRI Malingping Bobol Brankas untuk Main Judi Online

Kacab BRI Malingping Bobol Brankas untuk Main Judi Online

Eks Kepala KCP BRI Malingping M Haris Raedy Hartas usai sidang di Pengadilan Tipikor Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Mantan Kepala BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping, Mohammad Haris Raedy Hartas (36), membobol brankas kantor sebesar Rp550 juta. Sebagian uang itu ia gunakan untuk judi online (judol).

Perbuatan Haris bermula pada 27 Maret 2025 silam, ketika ia menerima kunci ruang kluis dan brankas dari Supervisor Operasional dan Layanan, Nina Marthakresna. Saat itu Nina tidak bisa iku lembur.

Dengan kunci itu, Haris masuk ke ruang kluis dan membuka brankas. Dari dalam erankas ia mengambil uang sebesar Rp200 juta. Perbuatan serupa ia lakukan kembali pada 7 April 2025 dengan nilai Rp350 juta.

“Terdakwa kembali melakukan pengeluaran fisik uang kas vault dari brankas dengan cara yang sama,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebak, Seliya Yustika Sari, pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (24/9/2025),

Sehari setelahnya, lanjut Seliya, Haris bersama Nina dan saksi Jihan Fauziah melakukan pemeriksaan uang tunai di brankas. Dari pengecekan itu, menemukan selisih Rp550 juta di dalam brankas.

Atas temuan selisih tersebut, Haris mengaku telah menggunakan uang sebesar Rp550 juta untuk kepentingan pribadi. Dalam pengakuannya, Rp200 juta di antaranya telah habis untuk bermain judi online.

“Usai perbuatan Terdakwa diketahui oleh internal BRI, terdakwa melarikan diri sehingga pihak Regional Office (BRI) Jakarta 3 melakukan serangkaian pencarian dan akhirnya mengamankan Terdakwa pada Minggu, 3 April 2025 di salah satu apartemen di Kawasan Bumi Serpong Damai (BSD),” tutur Seliya.

Saat ditangkap, Haris kedapatan membawa Rp351 juta dalam mobil dinas BRI. Berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Banten pada 18 Juli 2025, perbuatan Haris menimbulkan kerugian negara senilai Rp550 juta.

Baca Juga :  Rekening PT EPP Diblokir, Saksi Bank BJB Buka Fakta di Sidang Tipikor Serang

Seliya mengatakan Haris didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni diri Terdakwa sendiri senilai Rp550 juta sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Seliya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiono.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd