Beranda Hukum Eks Kades Sidamukti Didakwa Korupsi Dana Desa Rp576 Juta, Program Fiktif hingga...

Eks Kades Sidamukti Didakwa Korupsi Dana Desa Rp576 Juta, Program Fiktif hingga LPJ Diduga Direkayasa

Mantan Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Karsidi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Mantan Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Karsidi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022–2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang, Rista Anindya Putri, dalam surat dakwaannya menyebut Karsidi diduga telah menyalahgunakan anggaran desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp576.805.682.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiono, Rabu (1/7/2026), jaksa menyampaikan bahwa terdakwa mencairkan anggaran desa, namun dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDes.

“Anggaran desa tahun 2022 dan 2023 dicairkan, tetapi tidak dipergunakan sesuai rencana kegiatan, melainkan untuk kepentingan terdakwa pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar jaksa di persidangan.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa dilakukan dengan mengabaikan ketentuan pengelolaan keuangan desa sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Menurut JPU, modus yang digunakan tidak hanya mengambil dana setelah pencairan, tetapi juga mengendalikan seluruh proses pelaksanaan kegiatan desa. Perangkat desa disebut tidak dilibatkan dalam pelaksanaan program dan hanya diminta membantu dokumentasi serta menandatangani laporan pertanggungjawaban (LPJ).

“Untuk pembelanjaan kegiatan dilakukan oleh terdakwa. Dalam pelaksanaannya terdakwa memerintahkan Sekretaris Desa, sedangkan perangkat desa lainnya tidak dilibatkan,” jelas jaksa.

Selain itu, sejumlah kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) diduga tidak dilaksanakan sesuai kondisi di lapangan. Jaksa juga mengungkap adanya kegiatan yang diduga fiktif maupun mengalami pengurangan volume pekerjaan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pandeglang, kegiatan yang diduga bermasalah meliputi pengadaan bibit dan kandang kambing tahun 2022, program ketahanan pangan, bantuan budidaya belut, serta pekerjaan pengurugan lapangan sepak bola pada 2023.

Baca Juga :  Korban Kredit Fiktif BRI Pandeglang Beberkan Modus Tersangka

Atas perbuatannya, Karsidi didakwa dengan dakwaan berlapis. Dalam dakwaan primair, JPU menerapkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dalam dakwaan subsidair, terdakwa dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo