Beranda Peristiwa Eks Jubir Atut yang Terjerat Kasus Penipuan Meninggal Dunia di Rutan Serang

Eks Jubir Atut yang Terjerat Kasus Penipuan Meninggal Dunia di Rutan Serang

Bekas Jubir Ratu Atut (kemeja hijau) ditetapkan tersangka penipuan (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Akhmad Jajuli, mantan juru bicara Ratu Atut Chosiah, meninggal dunia pada Sabtu (22/11/2025). Jajuli sebelumnya ditemukan tak sadarkan diri di sel Rutan Kelas IIB Serang.

Jajuli diketahui berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang menimpa mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, Mahmudi.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Serang, Chika Panji Ardiansyah, membenarkan kabar tersebut. Ia menuturkan sekitar pukul 06.30, penjaga sel menemukan Jajuli dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Petugas rutan langsung melarikan Jajuli ke RS Drajat Prawiranegara, tetapi setibanya di IGD ia telah dinyatakan meninggal dunia. Saat ini jenazah sudah dibawa oleh keluarga dan akan dimakamkan di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Kejari Serang dan menginformasikan juga ke keluarga, lalu mereka menerima, dan setelah pengurusan administrasi selesai langsung diserahkan,” kata Pandji kepada BantenNews.co.id.

Pandji juga bercerita bahwa saat pertama kali diserahkan dari Polda Banten ke Rutan Serang pada 4 November 2025 lalu, setelah dilakukan pengecekan kesehatan, petugas mencatat beberapa kondisi seperti tekanan darah yang tidak normal.

Meski saat itu tidak ada keluhan dari Jajuli, pihak rutan tidak langsung memasukkannya ke sel tahanan. Mereka menempatkan Jajuli di klinik rutan hingga tanggal 7 November ketika tekanan darahnya sudah dinyatakan normal.

“Kami kemudian memasukkannya ke blok karena kondisinya sudah membaik,” ujarnya.

Namun pada Kamis, 20 November 2025, Jajuli mengeluh sakit kepala, demam, serta nafsu makan berkurang. Keesokan harinya, petugas klinik rutan memeriksanya dan melaporkan kondisinya semakin menurun.

Beberapa jam kemudian, kondisi Jajuli disebut sudah membaik karena suhu tubuhnya yang awalnya 37,3 derajat turun menjadi 36,7 derajat. Ia kemudian dikembalikan ke sel tahanan, namun keesokan harinya ditemukan dalam keadaan tak sadarkan diri.

Baca Juga :  Diduga Korban Pembunuhan, Identitas Mayat Pria di Bawah Jembatan Cimake Terungkap

Diketahui sebelumnya, kasus yang menjerat Jajuli berawal dari peminjaman uang sebesar Rp225 juta kepada Mahmudi dan menantunya, Usep Setiawan, dengan alasan untuk keperluan pencalonan Bupati Lebak pada Pilkada 2024. Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tak juga dikembalikan. Mahmudi kemudian melapor ke Polresta Serang Kota pada Maret 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menetapkan Jajuli sebagai tersangka pada 16 Juli 2025. Ia mengaku telah menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) sebagai jaminan pinjaman tersebut.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Jajuli berdalih belum melunasi pinjaman karena dirinya juga menjadi korban penipuan.

“Ternyata saya ditipu orang. Menantu Kiai Mahmudi juga tahu masalah ini dan mengenal orang-orang yang menipu saya,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Meski demikian, Jajuli mengklaim telah mencicil sebagian utang. “Pada 20 Juli 2025 saya bayar Rp50 juta, lalu 8 Agustus 2025 saya bayar lagi Rp100 juta. Sekarang tersisa Rp75 juta,” katanya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman