Beranda Hukum Eks Dirops PT PCM Ungkap Pernah Diperintah Cari Ratusan Juta Untuk Bayar...

Eks Dirops PT PCM Ungkap Pernah Diperintah Cari Ratusan Juta Untuk Bayar APH

Kantor PT Pelabuhan Cilegon Mandiri. (Gilang)

SERANG – Tersangka sekaligus mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah mengatakan ia pernah diperintahkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT PCM, Arief Rivai Madawi untuk membayar Aparat Penegak Hukum (APH). Pembayaran itu agar proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari dapat berjalan lancar.

Kesaksian Akmal disampaikan saat ia hadir sebagai saksi dalam lanjutan perkara tersebut pada Rabu (6/3/2024) ini di Pengadilan Tipikor, Serang, dengan dua terdakwa Direktur PT Arkindo, Tubagus Abubakar Rasyid dan peminjam bendera bernama Sugiman yang jadi pemenang lelang proyek senilai Rp48,4 miliar tersebut.

Akmal mengungkapkan hal tersebut ketika ditanya oleh JPU Kejati apakah ia menerima uang dari terdakwa Sugiman atau tidak, karena dalam dakwaan JPU dirinya disebut menerima uang Rp500 juta.

Dirinya kemudian membantah dan mengatakan kalau uang Rp500 juta merupakan permintaan dari Arief Rivai. Ia katanya diminta mencari itu saat Arief sedang diperiksa penyidik. Uang kemudian berhasil didapatkan setelah meminjam ke Bank BRI.

“Nilai uang Rp500 juta itu yang Pak Arief minta carikan untuk pada waktu klarifikasi kepada penyidik itu perlu dikembalikan lewat Pak Sugiman. Waktu itu ada peluang restorative justice Pak Arief minta cari uang Rp500 juta untuk diserahkan ke Pak Sugiman. Dari 3 direksi (PT PCM) yang bisa dihubungin sama Pak Dirut itu cuma saya,” ujar Akmal.

Akmal kemudian mengatakan almarhum Arief juga bahkan pernah meminta dirinya mencari uang Rp200 juta untuk membayar APH agar proyek akses Pelabuhan Warnasari aman. Ia mengatakan disuruh meminta ke terdakwa Sugiman tapi menolak karena enggan meminta-minta.

“Awal saya udah menyampaikan ke Pak Sugiman saya tidak mau meminta-minta kalau pinjem saya mau. Jadi pada waktu itu Pak Arief meminta. Uang yang Rp50 juta untuk APH yang kedua (Rp150 juta) juga sama untuk APH nah, itu APH mana tidak diberitahu beliau. (Katanya) supaya proyek itu aman. Yang Rp50 juta (diberikan) di kandang burung dan yang Rp150 juta di kantor,” pungkasnya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini