Beranda Hukum Eks Bos PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp2,24...

Eks Bos PDAM Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Rp2,24 Miliar

Para terdakwa kasus korupsi PDAM Lebak menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak dituntut pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak.

Mantan Direktur Utama PDAM Lebak, Oya Masri, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar subsider 2 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oya Masri berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta,” ujar JPU dalam persidangan.

Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yakni Ade Nurhikmat dan Anton Sugiyo Wardoyo masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Fahrullah dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Surat tuntutan dibacakan jaksa Andrie Merpaung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (6/5/2026). Sidang dipimpin majelis hakim Sinta Gaberia Pasaribu.

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Huruf C KUHP,” ucap jaksa.

Dalam persidangan terungkap, Anton Sugiyo Wardoyo dan Fahrullah telah menitipkan uang pengganti masing-masing sebesar Rp559 juta dan Rp123 juta melalui penuntut umum untuk disetorkan ke kas negara.

Jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut. Hal memberatkan, para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ade Nurhikmat juga disebut pernah dipidana dalam perkara serupa.

Baca Juga :  Tangis Pasutri Pembobol BRI Cabang BSD, Minta Keringanan Hukuman

Sedangkan hal meringankan, beberapa terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana penyertaan modal daerah PDAM Lebak tahun anggaran 2020 sebesar Rp15 miliar yang dicairkan dalam dua tahap. Sebagian anggaran digunakan untuk program hibah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun, hasil verifikasi menemukan ratusan sambungan rumah tidak sesuai spesifikasi dan tidak valid.

Selain itu, jaksa menyebut dalam pekerjaan perbaikan pompa submersible intake, para terdakwa diduga menyetujui penawaran tanpa dokumen pendukung sehingga nilainya melebihi harga pasar. Dana penyertaan modal juga disebut digunakan untuk kebutuhan di luar tujuan investasi, termasuk biaya operasional dan fasilitas internal.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp2,24 miliar.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa.

Penulis: Rasyid

Editor: Usman Temposo