Beranda Pemerintahan Efisiensi Anggaran Picu Tunggakan Pajak 8.180 Kendaraan Dinas di Pemprov Banten

Efisiensi Anggaran Picu Tunggakan Pajak 8.180 Kendaraan Dinas di Pemprov Banten

Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan. (Audindra/bantennews)

SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengakui kebijakan efisiensi anggaran menjadi salah satu penyebab ribuan kendaraan dinas menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemangkasan anggaran pemeliharaan membuat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) kesulitan membayar pajak kendaraan operasional.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, anggaran pemeliharaan kendaraan, termasuk pajak dan asuransi, kerap terkena efisiensi demi mendukung program prioritas pemerintah.

“Hampir setiap tahun kami melakukan efisiensi anggaran. Salah satu pos yang terkena pemangkasan adalah biaya pemeliharaan, termasuk pembayaran pajak dan asuransi kendaraan. Karena itu, banyak dinas tidak bisa membayar pajak kendaraan. Kami lebih mengutamakan program-program prioritas,” kata Deden, Kamis (25/6/2026).

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat hingga Mei 2026 ada 2.006.095 kendaraan yang belum membayar pajak. Dari jumlah itu, sebanyak 8.180 unit merupakan kendaraan dinas.

Untuk menekan tunggakan, Pemprov Banten mewajibkan seluruh OPD mengalokasikan anggaran khusus pembayaran pajak kendaraan dinas dalam APBD 2026 dan 2027.

“Untuk 2026 dan 2027, kami sudah mewajibkan seluruh OPD menganggarkan pembayaran pajak kendaraan dinas,” ujarnya.

Sebelum melunasi tunggakan, Pemprov Banten akan memutakhirkan data kendaraan dinas melalui proses cleansing. Langkah ini bertujuan memastikan kendaraan yang tercatat menunggak masih berada dalam penguasaan pemerintah daerah.

Menurut Deden, Bapenda akan memverifikasi langsung status kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan pajak.

“Pertama, kami harus memastikan dulu apakah kendaraan dinas yang tercatat itu masih ada atau tidak. Bapenda akan mengecek langsung. Kalau kendaraannya sudah tidak ada, tentu sulit untuk menyelesaikan pembayarannya. Karena itu, cleansing data harus dilakukan terlebih dahulu,” katanya.

Deden menegaskan verifikasi data penting agar tidak muncul kekeliruan dalam status pembayaran pajak kendaraan dinas.

Baca Juga :  Perusahaan Pembuat Tepung Aren di Lebak Diduga Cemari Sungai

Ia mencontohkan ada kendaraan dinas yang sempat diduga menunggak, namun setelah dicek ternyata pajaknya sudah lunas.

“Contohnya kemarin ada kendaraan dinas yang plat nomornya diduga belum bayar. Setelah dicek, ternyata sudah bayar. Kadang pergantian pelat nomor terlambat diperbarui. Jadi progres pembayaran sebenarnya sudah ada,” jelasnya.

Selain membenahi kendaraan dinas, Pemprov Banten juga mendorong kepatuhan pajak di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Gubernur Banten Andra Soni telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2026 tentang Gerakan Aparatur Sipil Negara Taat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Melalui surat edaran tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Banten diminta menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“ASN di lingkungan Pemprov Banten harus menjadi teladan dalam memenuhi kewajiban pajak sebagai bentuk integritas, kepatuhan, dan kontribusi terhadap pembangunan,” kata Deden.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd