Beranda Peristiwa Efek TPSA Cilowong Longsor, Pemkab Serang Lempar Sampah ke Lebak

Efek TPSA Cilowong Longsor, Pemkab Serang Lempar Sampah ke Lebak

TPSA Cilowong, Kota Serang Longsor - foto istimewa

SERANG – Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan dan Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Toto Mujiyanto menyatakan Pemkab Serang akan membuang sampah rumah tangga ke Kabupaten Lebak. Kebijakan itu diambil akibat efek bencana alam longsor di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong pada 1 Januari 2019, Kota Serang. Sampah di Kabupaten Serang akhirnya dibuang ke Kabupaten Lebak selama lima hari kedepan, terhitung dari Selasa (8/1/2019).

Menurut Toto, saat ini sampah yang ada di wilayah Serang Timur sudah bisa diangkut dan dibuang ke TPSA Dengung, Kabupaten Lebak atas kerja sama antar daerah, karena TPSA Cilowong saat ini masih belum bisa digunakan untuk pembuangan sampah. Sedangkan untuk selain Serang Timur belum ada tempat pembuangannya.

“Saat ini pihak Pemkot Serang sedang melakukan rapat dengan pihak desa, mudah-mudahan beberapa hari kedepan bisa normal lagi dan Alhamdulilah juga untuk lima hari kedepan sampah kita (Kabupaten Serang,red) wilayah timur bisa dibuang ke TPSA Dengung, Lebak, untuk wilayah lainnya kalau dibuang ke Lebak kejauhan dan belum ada tempat,” ujarnya, Rabu (9/1/2019).

Sedangkan untuk volume sampah yang dibuang per hari itu 8 armada dengan kubikasi sekitar 48 kubik. Sedangkan untuk biaya yang harus dikeluarkan oleh pihaknya, hitung-hitungannya di akhir karena sudah tertera pada MoU yang sudah disepakati antara kedua pihak. “Ada MoU nya, kalau berapa biaya yang harus dikeluarkan itu nanti di akhir karena saat ini belum ketahuan,” katanya.

Dikatakan Toto, pihaknya juga saat ini sedang mencari tanah untuk pembuatan stasiun peralihan sampah. Dia juga berencana akan membuat empat zona yakni di wilayah Serang Timur, Barat, Utara dan Selatan.

“Kalau empat zona itu ialah Timur di Kecamatan Kragilan, Barat di Kecamatan Waringinkurung, Utara di Kecamatan Tanara dan Selatan itu di Kecamatan Petir. Tapi kami ada dua zona yang ditolak oleh masyarakat, yakni zona Kragilan dan Waringinkurung, hal ini sudah ada di RPJMD tahun 2018,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Serang Ubaidillah mengatakan bahwa, di Kabupaten Serang sudah ada RPJMD yang baru untuk membuat empat zona pembuangan sampah di wilayahnya. “Maka RPJMD ini dulu harus dijalani, karena kita tidak ada lagi pilihan ketika TPSA Cilowong tidak bisa digunakan, kecuali pembuatan zona itu,” katanya

Menurutnya, tanah yang di Kecamatan Tunjung Teja juga harus dimanfaatkan karena tidak ada pilihan lagi. Sedangkan untuk adanya penolakan masyarakat tidak diperbolehkannya membuat TPS, ia mengatakan penolakan juga jika pemerintah sudah sesuai aturan dan memberikan pengertian kepada masyarakat. “Selama kita tidak keluar dari aturan dan memberikan pengertian masyarakat juga akan menerima,” ujarnya.

Dia berharap kepada Bupati Serang secepatnya memberikan arahan kepada OPD terkait, agar melaksanakan RPJMD yang sudah ada. “Ketika TPSA Cilowong mengalami longsor, pihaknya tidak ada pilihan lagi dan harus on the track,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini