Beranda Pemerintahan Edi Klaim Bakal Lakukan Penyegaran di Jajaran Komisaris dan Direksi PT PCM

Edi Klaim Bakal Lakukan Penyegaran di Jajaran Komisaris dan Direksi PT PCM

Walikota Cilegon, Edi Ariadi. (Foto : Gilang)

CILEGON – Setelah mempertimbangkan sejumlah hal, Walikota Cilegon Edi Ariadi mengaku akan melakukan ‘penyegaran’ terhadap komposisi Komisaris dan Direksi di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

Dalam kapasitasnya selaku pemegang saham atas salah satu BUMD tersebut, langkah Edi tersebut sebagai tindak lanjut atas pengunduran diri Ratu Ati Marliati sebagai Komisaris Utama menyusul majunya Ati sebagai calon Wakil Walikota Cilegon, dan kekosongan jabatan Direktur Utama yang saat ini dijabat oleh Direktur SDM dan Keuangan PT PCM, Arief Rivai Madawi dengan status sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

“Untuk jabatan Komisaris Utama dan Direktur Utama, saya lebih condong untuk (diiisi oleh) yang dari dalam (internal manajemen PT PCM) aja. Jadi ngga perlu lagi ada open bidding dari luar dan segala macem diundang. Jadi yang masa jabatannya belum habis, itu bisa jadi Komisaris Utama,” ujar Edi ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/4/2019).

Edi menuturkan, berdasarkan ketentuan yang tertuang pula dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, lelang jabatan (open bidding) menjadi bukan hal yang wajib untuk pengisian jabatan yang dimaksud.

“Dirut, karena itu sekarang Plt oleh Pak Arief, sesuai dengan Permendagri itu boleh juga dia langsung kita angkat menjadi definitif. (Untuk jabatan Direktur SDM dan Keuangan-red) tetap kita harus cari, karena kan otomatis akan ada kekosongan,” terangnya mencontohkan.

Baca : Ditentukan Di RUPS, Jabatan Komisaris Utama PCM Dibahas

‘Penyegaran’ senada, lanjut Edi, dipastikannya tidak akan terjadi penambahan jumlah komisaris. Edi menepis anggapan bila tidak adanya open bidding tersebut merupakan upaya pihaknya untuk memberikan kesempatan bagi pihak luar. Selain lebih simpel, langkah tersebut menurutnya akan lebih efisien bagi keuangan BUMD.

“Kalau komisaris, dari dua orang itu aja yang ada (Abdul Hakim Lubis dan Syamsul Rizal). Karena aturan di Permendagri itu cukup dua (Komisaris). Tapi asal ada yang mewakili pemerintah. Nah yang mewakili pemerintah itu kan keluar (Ratu Ati Marliati). Kita kalau cari lagi yang lain, sudah cukup dari yang dua itu saja, satu di antaranya jadi Komisaris Utama. Memang keduanya bukan ASN (perwakilan pemegang saham), tapi kan masa jabatannya juga belum habis,” katanya.

Edi menegaskan, rencana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT PCM untuk merealisasikan wacana itu sudah ia instruksikan kepada Asisten Daerah II Setda Kota Cilegon untuk segera ditindaklanjuti dalam waktu dekat. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini