Beranda Hukum Edarkan Tembakau Sintetis, Pria Asal Labuan Ditangkap Polisi

Edarkan Tembakau Sintetis, Pria Asal Labuan Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

PANDEGLANG – Seorang pria berinisial AHP (18), warga Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mengedarkan tembakau sintetis. Pelaku ditangkap dengan barang bukti sejumlah paket tembakau sintetis siap edar.

AHP dibekuk pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 19.06 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Carita, Pandeglang. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Pandeglang.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Vhalio Agafe menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan pihaknya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 6 bungkus tembakau sintetis seberat 4,56 gram, 1 unit handphone, 6 lembar kertas papir, dan 1 pack plastik klip bening.

“Pelaku merupakan pengedar sekaligus pengguna. Berdasarkan keterangannya, barang tersebut didapat melalui media sosial,” ujar AKP Vhalio, Kamis (23/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah 10 kali mengedarkan tembakau sintetis kepada para pelanggannya. Ia membeli barang haram itu seharga Rp500 ribu untuk kemudian dijual kembali.

“Dia mengaku sudah mengedarkan sebanyak 10 kali,” tambahnya.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Penulis: Memed
Editor: Usman Temposo