Beranda Hukum Edarkan Sinte untuk Kebutuhan Sehari-hari, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Edarkan Sinte untuk Kebutuhan Sehari-hari, Pria di Cilegon Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

CILEGON – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba)Polres Cilegon mengamankan seorang laki-laki berinisial DA (24) yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis tembakau gorila/sinte di pinggir jalan Perumahan Kapling Blok H, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanagara melalui kasat narkoba polres Cilegon AKP Vhalio Agafe menjelaskan penangkapan pelaku terjadi pada Sabtu 24 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian pelaku didapati satu bungkus plastik bening berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorilla/sinte di kantong celana pelaku.

Diketahui bahwa tersangka mendapatkan narkotika jenis tembakau gorila/sinte tersebut pada Kamis 22 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB yang mana tersangka membeli dari akun instagram sebanyak satu paket plastik klip putih bening berisi narkotika jenis tembakau gorila/sinte sebanyak 5 gram dengan harga Rp450.000 dengan cara transfer melalui nomor rekening bank.

“Ketika sudah mendapatkan paket tersebut tersangka DA  langsung membawa ke kontrakannya untuk dicampur dengan tembakau MOLE dan dibikin 5 paket,” ujar Kasat, Senin (2/8/2024).

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan didapati 2 bungkus plastik bening berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorilla/sinte yang sudah disebar untuk dijual oleh tersangka melalui akun Instagram tersangka dan ditemukan satu bungkus tembakau MOLE SIMADU LEGIT yang sudah terbuka/terpakai. Dua buah lakban solasi dan satu unit timbang digital.

Dari 5 gram narkotika jenis tembakau gorila/sinte yang didapat tersangka sisa berat brutto kurang lebih 2,03 gram atau netto kurang lebih 1,15 gram yang menjadi barang bukti karena 3,85 gram sudah habis terjual dan uangnya habis digunakan keperluan sehari-hari.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Ini Peran Keenam Pelaku Kerusuhan Aksi di Batuceper Tangerang

“Barang bukti yang diamankan berupa
3 bungkus plastik bening berisi daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorilla/sinte dengan berat brutto kurang lebih 2,03 gram atau netto kurang lebih 1,15 gram, satu bungkus tembakau MOLE SIMADU LEGIT yang sudah terbuka atau terpakai, dua buah lakban solasi, satu unit timbang digital. dan satu) unit handphone OPPO F7, model CPH1859 warna hitam,” terangnya.

Tersangka AD telah melangar Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana  penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Cilegon agar selalu waspada dengan bahaya narkoba atau obat obatan terlarang lainya yang akan mengakibatkan rusaknya generasi penerus bangsa.

“Apabila menemukan segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau ke call center 110 Polres Cilegon,” ujarnya.

(Man/Red)