KAB. SERANG – Seorang pemuda berinisial RS (24) ditangkap polisi atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres Serang.
Kepada penyidik, RS yang merupakan warga Cikande, Kabupaten Serang, mengaku nekat menjalankan bisnis haram itu lantaran kesulitan memperoleh pekerjaan.
Tersangka yang diketahui hanya lulusan SMP tersebut diringkus Tim Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Senin (5/1/2026) kemarin.
Kata Polisi, aktivitas peredaran sabu yang dijalankannya diketahui baru berlangsung selama satu bulan.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan RS berawal dari laporan warga yang resah terhadap peredaran narkotika di lingkungan mereka.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” ujar Condro, Rabu (7/1/2025).
Setelah menerima laporan tersebut, tim bergerak melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku. RS akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku menyimpan sabu di sebuah rumah kosong yang masih berada di Desa Julang.
Kemudian, Polisi melakukan penggeledahan di lokasi yang ditunjukkan oleh tersangka. Dari tempat itulah petugas menemukan narkotika jenis sabu siap edar dalam jumlah cukup besar.
“Barang bukti yang diamankan berupa 70 paket kecil sabu, satu paket besar sabu, satu unit timbangan digital, serta satu telepon genggam merek Oppo yang digunakan sebagai sarana transaksi,” sampainya.
Kepada penyidik, RS mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial SDM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus tersebut guna memburu pemasok sabu tersebut.
Polisi menyebut akan terus menindak tegas pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan akan menindak hingga ke akar jaringan,” paparnya.
Dengan demikian, RS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait penyesuaian pidana.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
