CILEGON – Aparat kepolisian menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Satpol PP Kota Cilegon karena terlibat peredaran narkoba. Pria berinisial MA (45), warga Ciwandan, diamankan saat hendak mengedarkan sabu di wilayah Citangkil.
Petugas meringkus MA di pinggir Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran sabu.
Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan pelaku.
“Petugas mengamankan MA dan langsung melakukan penggeledahan. Kami menemukan 78 paket plastik klip bening berisi diduga sabu siap edar,” ujar Suryanto, Jumat (10/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BREW yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi terjadi pada, Jumat (3/4/2026), di kawasan Kubang Sepat, Citangkil, dengan total barang sekitar 50 gram.
MA nekat menjalankan peran sebagai pengedar karena tergiur imbalan. Ia dijanjikan upah Rp1 juta jika seluruh barang berhasil terjual, bahkan diperbolehkan menggunakan sabu tanpa harus membeli.
“Pelaku mengaku dijanjikan upah dan diberi akses memakai barang tersebut,” jelas Suryanto.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat ini, MA mendekam di Polres Cilegon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pemasok berinisial BREW yang diduga menjadi aktor utama jaringan tersebut.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
