Beranda Hukum Edarkan Sabu, Dua Warga Cilegon Dibekuk Polisi

Edarkan Sabu, Dua Warga Cilegon Dibekuk Polisi

Konferensi pers gekar perkara kasus kriminal di wilayah hukum Polres Cilegon - (Gilang/BantenNews.co.id)

CILEGON – SF (37) harus berurusan dengan polisi. Warga Kelurahan Bendungan, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon ini ditangkap setelah sebelumnya petugas Satresnarkoba Polres Cilegon membekuk IB (23), pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (1/12/2019) lalu.

Dari penggeledahan IM, petugas mendapati 16 paket sabu-sabu seberat 7,4 gram di dalam tas kecil yang diusungnya. “Setelah dilakukan pengembangan, kembali diamankan SF dengan barang bukti 2 paket kecil yang diduga sabu-sabu seberat 0,64 gram. Setelah ditelusuri kembali, kemudian didapatkan 9 plastik bening yang berisi daun ganja kering seberat 9,13 gram,” ungkap Wakapolres Cilegon Kompol Muhammad Andra Wardhana dalam keterangan persnya, Rabu (11/12/2019).

Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp1,5 juta dan telepon genggam milik SF. “Kedua pelaku ini menjual narkotika ini dengan cara melempar di tempat yang disepakati dengan pemesannya. Sementara kasus ini masih akan didalami,” imbuhnya.

Dijelaskan, SF adalah pemain lain dan pernah meringkuk di tahanan dengan kasus serupa. “SF ini bisa dikategorikan pemain lama, baru satu tahun lalu keluar, dan sekarang melakukan kembali aksinya,” terangnya.

IB sendiri merupakan warga Kelurahan Karang Asem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 1 dan 2 serta pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan 20 tahun.

“Kita juga menetapkan beberapa DPO (Daftar Pencarian Orang), mereka adalah pembeli,” tandasnya.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini