Beranda Hukum Edarkan Sabu di SPBU, Pria Ini Dibekuk Polresta Tangerang

Edarkan Sabu di SPBU, Pria Ini Dibekuk Polresta Tangerang

Tersangka MF

KAB. TANGERANG – Jajaran Polsek Mauk Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial MF (22) di halaman salah satu SPBU di Jalan Raya Cadas, Kelurahan/Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.

MF diringkus karena diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan MF pun dilakukan usai MF bertransaksi narkotika jenis sabu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan MF bermula dari adanya informasi masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan dilakukannya kegiatan under cover oleh anggota Unit Reskrim Polsek Mauk.

“Setelah didapati nama dan tempat tinggal yang diduga orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penangkapan,” kata Wahyu, Minggu (21/2/2021).

Wahyu melanjutkan, pada saat ditangkap, dari tangan tersangka didapati narkotika jenis sabu yang berada di dalam dompet yang dikalungkan di leher tersangka. Selain itu, di kantung celana tersangka juga didapati 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok.

“Total ada 2 bungkus narkotika jenis sabu berbentuk kristal yang diamankan dari tersangka,” ujar Wahyu.

Wahyu mengungkapkan tersangka beserta barang bukti digelandang ke Polsek Mauk untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik masih terus menggali keterangan tersangka guna mengungkap jaringannya. Saat ini tersangka masih terus menjalani pemeriksaan intensif untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

(Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini