LEBAK – Seorang wanita yang diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lebak, Selasa (31/5/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku berinisial DM (29) ditangkap di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” kata Malik saat dihubungi, Kamis (2/6/2022).
Ia mengatakan, dari tangan pelaku polisi mengamankan sekitar 1.535 butir obat jenis Hexymer dan 174 obat jenis tramadol HCI.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, dan kemudian kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya anggota pun berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya.
Malik menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang Kesehatan.
“Pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun,” katanya.
(San/Red)