Beranda Hukum Edarkan Pil Koplo, Dua Warga Ditangkap Polres Lebak

Edarkan Pil Koplo, Dua Warga Ditangkap Polres Lebak

LEBAK – Dua pria berinisial LM (30) dan RB (30) warga Kampung Empang, Desa Muara Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung ditangkal personel Sat Resnarkoba Polres Lebak.

Dari kedua pelaku polisi menyita 28 butir obat merek tramadol, 78 butir obat merek hexymer, uang tunai hasil penjualan dan beberapa telpon seluler.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan hal tersebut. “Tersangka sengaja mengedarkan obat farmasi tanpa memiliki izin edar di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Malik pada Sabtu (18/3/2023).

Kedua Pelaku LM dan RB berhasil diamankan personel Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada Rabu (8/3/2023) malam di sebuah rumah di Empang, MC Barat, Kecamatan Rangkasbitung.

Untuk diketahui, penggunaan obat hexymer dan tramadol HCI harus dengan resep dokter, karena apabila disalahgunakan penggunaannya akan menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parah, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian dan kebanyakan obat tersebut disalahgunakan di kalangan remaja.

Untuk itu, Kasat Narkoba mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter, dan para orang tua agar lebih mengawasi perilaku anak-anaknya.

“Karena pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian,” imbau Malik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Malik. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ