LEBAK – Seorang pemuda berinisial HL (25), warga Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Lebak, Banten, diamankan Satresnarkoba Polres Lebak setelah kedapatan memiliki obat-obatan keras tanpa izin edar.
Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Cepi Cepiyana, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa HL ditangkap pada Selasa, 3 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Kampung Rancagawe, Desa Cikatapis, Kecamatan Karanganyar.
“Benar, tersangka HL (25) diamankan pada Selasa dini hari. Penangkapan ini berawal dari penyelidikan Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak setelah menerima informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat-obatan terlarang yang meresahkan,” kata Cepi saat dihubungi, Kamis (4/12/2025).
Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 51 butir obat jenis tramadol, 95 butir hexymer, uang tunai Rp152 ribu hasil penjualan, satu tas selempang, serta satu unit telepon genggam milik pelaku.
“Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang di wilayah Angke, Jakarta. Obat itu kemudian dijual kembali di wilayah Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Cepi menambahkan, pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Lebak untuk penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelasnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo
