Beranda Hukum Edarkan Obat Terlarang, Pemuda di Lebak Diamankan Polisi

Edarkan Obat Terlarang, Pemuda di Lebak Diamankan Polisi

Terduga pelaku pengedar obat tanpa izin. (Ist)

LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak mengamankan S (30), warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, karena memiliki ratusan obat tanpa izin edar pada Sabtu, 26 September 2026.

Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan seorang pemuda yang diduga mengedarkan obat terlarang.

“Benar, pelaku berinisial S (30) di sebuah gubuk yang berada di Kampung Babakan Pedes, Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak,” kata Epi kepada awak media, Selasa (29/9/2026).

Ia mengungkapkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi dan penyelidikan anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Lebak yang mendengar adanya peredaran obat tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cipanas.

“Setelah melakukan penyelidikan, anggota mengamankan seorang pelaku berinisial S. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 125 butir obat Tramadol HCl, 68 butir obat jenis Heximer, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga merupakan hasil penjualan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lebak untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran obat tanpa izin edar tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ucapnya.

Penulis: Sandi Sudrajat

Editor : TB Ahmad Fauzi