Beranda Hukum Edarkan Obat Terlarang, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Edarkan Obat Terlarang, Dua Pemuda Diamankan Polisi

RA dan AR, tersangka pengedar obat terlarang. (Foto : ist)

TANGERANG – Dua Pemuda AR dan RA yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Heximer berhasil diamankan Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda banten, Selasa (8/10/ 2019).

Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo membenarkan perihal penangkapan terhadap dua  tersangka  yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

“Keduanya diamankan oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten, saat keduanya berada di dalam toko kosmetik di Kampung Mauk, Desa Tegal Kunir Kidul, Kacamatan Mauk, Kabupaten Tangerang,” kata Hernowo.

Hernowo menambahkan, untuk tersangka AR diketahui warga asal Bireun, Provinsi Aceh dan RA merupakan warga Kabupaten Tangerang. Keduanya diduga menjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Heximer.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut Hernowo, sebanyak 40 paket yang berisi 12 dengan jumlah 480 butir Heximer, 14 paket yang berisi 5 dengan jumlah 70 butir Heximer, 13 lembar yang berisi 10 dengan jumlah 130 butir Tramadol, 1 lembar yang berisi 8 dan 3 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan lembaran plastik klip bening yang ditemukan didalam kardus dan uang hasil penjualan sebesar Rp255.000 disimpan di dalam botol air mineral yang ditemukan di samping kardus boks.

“Untuk keduanya, akan kita kenakan dengan Pasal 196, 197 dan 198 UU RI nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dan dapat dipidana 10 tahun denda Rp1 miliar,” jelasnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini