SERANG– Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa Rizki Al Munawar (19). Ia adalah pengedar narkoba jenis tembakau sintetis di Lingkungan Kelapa Dua, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” bunyi putusan Nomor 334/Pid.Sus/2025/PN SRG yang dikutip BantenNews di laman resmi Mahkamah Agung, Senin (7/7/2025).
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secra tanpa hak dan melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I berdasarkan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Duduk sebagai hakim ketua Bony Daniel serta Hendri Irawan dan Galih Dewi Inanti Akhmad masing-masing sebagai anggota.
Di dakwaan, terdakwa Rizki ditangkap Polisi pada 4 Januari 2025 di Lingkungan Kelapa Dua saat sedang menempatkan paket narkotika jenis tembakau sintetis di sekitar Lingkungan Kelapa Dua. Lokasi tempat paket tersebut kemudian dia foto dan kirim kepada pembelinya.
Setelah penangkapan itu, ditemukan sebanyak 18 bungkus tembakau sinte di rumah Rizki. Dia mengaku membeli pasokan narkotika tersebut dari akun instagram @NoQQ.No_PARTY seharga Rp4,8 juta untuk 100 gram tembakau sintetis.
Terdakwa kemudian menjual kembali tembakau itu lewat akun instagram miliknya @DJOMPANY.IDM dengan harga per paket kisaran Rp50-100 ribu.
“Apabila ada pembeli yang berminat, Terdakwa mewajibkan pembeli untuk mentransfer uang terlebih dahulu, dan setelah pembayaran diterima, barulah Terdakwa akan mengirimkan foto atau peta lokasi di mana paket narkotika itu diletakkan,” dalam dokumen putusan.
Mengenai keadaan yang memberatkan, menurut hakim perbuatan terdakwa bukanlah hal spontan, melainkan murni kegiatan usaha untuk mencari keuntungan. Kedua, perbuatan terdakwa memanfaatkan media sosial untuk kejahatan.
Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan bersikap sopan selama persidangan. “faktor usia Terdakwa yang secara relatif masih dapat dianggap muda, yang memberikannya harapan dan kesempatan yang lebih luas untuk introspeksi, memperbaiki diri, dan menata kembali masa depannya menjadi pribadi yang lebih baik dan berguna bagi masyarakat,” tulis putusan,
Oleh penuntut umum, sebelumnya terdakwa dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi