Beranda Hukum Edarkan Narkoba via Instagram, Pria di Kota Serang Divonis 8 Tahun Penjara

Edarkan Narkoba via Instagram, Pria di Kota Serang Divonis 8 Tahun Penjara

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG– Upaya Saepudin (25) untuk meraup untung dari bisnis haram berujung kurungan penjara. Pria asal lingkungan Rau Timur, Kota Serang itu dijatuhi hukuman delapan tahun bui oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang setelah terbukti menjual narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial.

Untuk diketahui, kasus ini mulanya ketika Saepudin menghubungi akun Instagram bernama “plusgaruda” untuk membeli tembakau sintetis seberat 10 gram seharga Rp800 ribu. Uang tersebut ia transfer ke rekening atas nama Bang Jago, yang kini sudah tidak diingat nomor maupun pemiliknya.

Usai pembayaran, penjual mengirimkan lokasi pengambilan barang di kawasan Perumahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Di tempat itu tepat di bawah sebuah tiang di pinggir jalan, Saepudin mengambil paket yang diduga berisi tembakau sintetis.

Ia lalu membawa pulang paket tersebut ke rumahnya di Lingkungan Rau Timur, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang.

Sesampainya di rumah, Saepudin membuka paket dan mencampur tembakau sintetis itu dengan setengah batang rokok biasa. Campuran tersebut kemudian ia kemas menjadi belasan hingga paket kecil.

Dari jumlah itu, terdapat paket sudah sempat terjual, sementara beberapa sisanya paket lainnya masih dikantunginya untuk lanjut dilakukan penjualan.

Untuk memasarkan dagangannya, Saepudin membuat akun Instagram lain dengan nama “orang_utannn_id”. Melalui akun ini, ia menawarkan tembakau sintetis kepada pembeli yang berminat. Transaksi dilakukan secara langsung, termasuk pembayaran tunai di tempat.

Dari hasil penjualan, Saepudin mengantongi keuntungan sekitar Rp15 ribu per paket.

Namun, langkahnya terhenti ketika aparat menemukan aktivitas mencurigakan dan mengamankan sejumlah barang bukti barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil uji laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika dengan Nomor: PL208GE/V/2025 tertanggal 5 Juni 2025, tembakau yang diamankan terbukti positif mengandung zat MDMB-4enPINACA, senyawa sintetis yang masuk golongan I nomor urut 182 sesuai Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang penggolongan narkotika.

Baca Juga :  Korupsi Dana Nasabah, Hukuman Mantan Pegawai BRI Pamulang Diperberat

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Agun Sulistiono, majelis menyatakan Saepudin terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tnpa hak menjual narkotika golongan I.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saepudin bin H. Muksin (alm) dengan hukuman penjara selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar majelis hakim, dikutip dari amar putusan, Kamis (30/10/2025).

Majelis juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman, serta memerintahkan Saepudin tetap dilakukan penahanan.

Lebih jauh, barang bukti yang disita dalam perkara ini meliputi 26 klip bening berisi tembakau sintetis seberat 19,07 gram, satu pack kertas papir, dan satu unit ponsel Redmi yang digunakan terdakwa untuk bertransaksi.

Penulis: Rasyid
Editor: TB Ahmad Fauzi