CILEGON – Satnarkoba Polres Cilegon menangkap AR (27) tersangka pengedar narkoba jenis ganja di Kota Cilegon. Diketahui AR juga merupakan karyawan PT Krakatau Steel (KS). AR yang juga warga Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang itu saat ini mendekam di Polres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kabag Ops Polres Cilegon, Kompol Bambang Supeno mengatakan, tersangka diamankan pada Kamis (4/4/2020) di sebuah rumah di Linkungan Kubang Laban RT. 004/002, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang.
“Barang bukti yang diamankan yakni satu paket daun ganja dibungkus lakban warna cokelat dengan berat kotor 599,74 gram, 5 linting daun ganja dengan berat 1,90 gram,” terang Kabag Ops saat Konferensi Pers di Mapolres Cilegon, Kamis (11/6/2020).
Kabag Ops menceritakan bahwa kronologis kejadian yakni awalnya Satuan Resnarkoba Polres Cilegon mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Linkungan Kubang Laban RT/RW 004/002, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, di salah satu rumah tersangka telah menerima paket mencurigakan. Kemudian petugas mendatangi rumah tersangka.
“Pada 4 Juni 2020 sekira jam 13.00 WIB dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa satu paket daun ganja dibungkus lakban warna cokelat di atas meja di rumah tersebut dan 5 linting daun ganja di dalam sebuah bekas bungkus rokok yang diletakan di atas lemari es, dan barang bukti tersebut milik AR yang ikut diamankan juga dirumah tersebut,” paparnya.
Menurut keterangan tersangka barang haram tersebut didapatkan dari akun Instagram @BAKBIKBUK yang kemudian di kirim melalui jasa pengiriman. Barang haram tersebut juga kemudian diedarkan oleh tersangka di lingkungan kerjanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat
Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” terangnya.
(Man/Red)