Beranda Hukum Edarkan Narkoba, 5 Pria di Cilegon Diringkus

Edarkan Narkoba, 5 Pria di Cilegon Diringkus

Konferensi Pers Satresnarkoba Polres Cilegon menangkao 5 pengedar Narkotika - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

CILEGON – Satresnarkoba Polres Cilegon membekuk 5 pelaku pengedar narkotika. Lima tersangka tersebut yakni DD (19), EKS (29), ZH (20), AHS (28) dan SP (34). Mereka ditangkap di tempat berbeda di wilayah hukum Cilegon.

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan pelaku ditangkap saat Ops Antik Maung 2023 selama kurang lebih 10 hari.

“Pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, gorila atau Sinte di wilayah Kota Cilegon,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Aula Mapolres Cilegon, Selasa (4/7/2023).

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka DD diamankan di wilayah Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dengan barang bukti sabu seberat 44,84 gram.

Sedangkan EKS diamankan di wilayah Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon dengan barang bukti Sabu seberat 0,24 gram.

Sementara ZN diamankan di wilayah Kelurahan Kedalaman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon dengan barang bukti tembakau gorila/Sinte seberat 2,48 gram.

AHS diamankan di wilayah di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dengan barang bukti sabu seberat 4,54 gram.

Kemudian SP diamankan di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang dengan barang bukti sabu seberat 3,75 gram.

“Dalam mengedarkan narkoba mereka melakukan modus dengan berbagai cara, ada yang menyimpan di tempat tertentu seperti di selokan dan tempat lain,” kata Kapolres.

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon, AKP Samsul Bahri mengatakan dalam mengedarkan narkoba jenis sabu maupun tembakau gorila, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

“Para pelaku juga mendapatkan upah atau imbalan berupa narkotika jenis sabu atau tembakau gorila untuk digunakan,” terangnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Selain itu juga denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.

Kasat menambahkan bahwa kasus ini terus dikembangkan lantaran para pelaku diduga merupakan jaringan peredaran narkoba di wilayah Kota Cilegon.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini