SERANG – Kementerian Hukum kembali menghadirkan inovasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi melalui mekanisme e-voting. Inovasi yang digagas Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas tersebut diterapkan untuk memilih pimpinan tinggi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Hingga Kamis (27/8/2026), mekanisme e-voting telah rampung dilaksanakan di tiga Kantor Wilayah yang menjadi lokasi percontohan, yakni Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Kalimantan Timur.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, program tersebut menjadi salah satu langkah untuk mendorong proses pengisian jabatan yang lebih objektif, transparan, dan akuntabel.
“Melalui e-voting, pegawai diberikan ruang untuk menyampaikan penilaian dan aspirasi terhadap calon pimpinan yang akan memimpin mereka. Mekanisme ini diharapkan dapat mengurangi subjektivitas dan intervensi dalam proses pengisian jabatan, sekaligus memberikan kepastian karier yang lebih adil bagi pegawai,” ujar Supratman Andi Agtas dalam keterangannya.
Supratman menegaskan, sistem e-voting tidak menggantikan struktur maupun mekanisme birokrasi yang sudah ada. Namun, mekanisme tersebut menjadi instrumen tambahan untuk memperkuat objektivitas dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM).
Penerapan e-voting Kementerian Hukum juga mendapat respons positif dalam Diskusi FIKOM UNPAD Connection bertajuk “E-Voting untuk Memilih Pejabat Negara: Seberapa Siap Indonesia?” yang digelar di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Forum yang menghadirkan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, tersebut membahas peluang dan tantangan penerapan e-voting dalam proses pemilihan pejabat negara.
Inisiatif e-voting Kementerian Hukum mendapat respons positif dari mayoritas pakar dan tokoh publik yang hadir. Kendati demikian, sejumlah catatan disampaikan terkait kesiapan penerapan sistem tersebut apabila nantinya diterapkan dalam Pemilu 2029.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengapresiasi gagasan e-voting yang dikembangkan Kementerian Hukum. Namun, menurutnya, kesiapan SDM, sistem, hingga roadmap perlu menjadi perhatian pemerintah.
Senada dengan Agus, Pakar Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai gagasan e-voting merupakan langkah positif dan dapat dijalankan. Meski demikian, ia memberikan catatan mengenai tahapan penerapannya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana memiliki pandangan berbeda. Ia menilai e-voting belum siap diterapkan secara nyata di Indonesia karena kondisi politik dan sistem pemilu saat ini dinilai belum mendukung penerapan teknologi tersebut.
Dari perspektif media massa, wartawan senior Aziz Husaini menilai gagasan e-voting dapat terlebih dahulu diuji coba di lingkungan lain sebelum diterapkan secara lebih luas.
Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten turut mendukung pelaksanaan e-voting untuk memilih pimpinan tinggi.
Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten juga terbuka terhadap kemungkinan penerapan mekanisme e-voting di wilayah Provinsi Banten.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar bahkan menjadi salah satu dari tiga kandidat yang dapat dipilih dalam pelaksanaan e-voting di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.
Mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum, Pagar menyatakan bahwa penerapan e-voting merupakan langkah positif dalam memperbaiki tata kelola internal, termasuk manajemen sumber daya manusia. ***
