Beranda Hukum E-Perkara Permudah Layanan di Pengadilan Agama Tangerang

E-Perkara Permudah Layanan di Pengadilan Agama Tangerang

Panitera Muda Hukum Pngadilan Agama Tangerang Kumalasari menunjukan kartu e-perkara saat ditemui di Pengadilan Agama Tangerang, Selasa (1/9/2020). (Alwan/bantennews.co.id)

TANGERANG – Pengadilan Agama Tangerang memiliki aplikasi e-Perkara untuk memberikan pelayanan berbasis digital. Selain memanfatkan perkembangan teknologi, kehadiran e-Perkara dapat mengurai antrean masyarakat di kantor tersebut.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tangerang Kumalasari mengatakan, aplikasi e-Perkara milik Pengadilan Agama Tangerang ini berhasil menyabet penghargaan juara I kategori inovasi terbaik se-Indonesia dari Mahkamah Agung pada 2019.

“Aplikasi ini sangat memudahkan masyarakat. Semua perkara di sini terintegrasi langsung dengan aplikasi ini,” katanya saat ditemui di ruangannya, di Kantor Pengadilan Agama Tangerang, Selasa (1/9/2020).

Kumalasari menjelaskan aplikasi e-Perkara ini dapat diunduh pengguna melalui PlayStore. Lalu pengguna dipersilakan mendaftar akun dengan email. “Satu akun hanya untuk satu perkara. Nanti, pengguna juga diberikan kartu elektronik e-Perkara,” ungkapnya.

Setiap pengguna memiliki kartu elektronik e-Perkara yang memiliki barcode khusus sebagai kode untuk mengakses pelayanan digital tersebut. Barcode ini juga dapat dimanfaatkan sebagai antrean sidang. “Kalau pakai kartu, kan sangat simpel (mudah), enggak perlu ribet,” ungkapnya.

Kumalasari menambahkan, dengan aplikasi e-Perkara ini juga pengguna dapat memantau seluruh perkembangan perkara di Pengadilan Agama Tangerang. “Jadi, pelayanan kami sudah bertransfortasi secara online (daring). Sidang juga kini sebagian online dan sebagian konvensional,” pungkasnya. (Tra/Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini