CILEGON – Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo mendukung usulan Komisi II DPRD Kota Cilegon untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ). Ia memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan segera menindaklanjuti usulan tersebut.
“Harus segera,” kata Fajar usai menghadiri Rapat Paripurna penyampaian rancangan KUA dan PPAS Kota Cilegon Tahun Anggaran 2027 di DPRD Kota Cilegon, Kamis (16/7/2026).
Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Cilegon meminta Pemkot Cilegon menyusun Perwal sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter bersama sejumlah isu lain seperti terorisme, separatisme, dan praktik judi daring.
Fajar menyatakan, pemerintah daerah perlu mengambil langkah sesuai kewenangannya. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Tuhan menciptakan manusia Adam dan Hawa. Tidak ada Adhawa atau Hawadam. Tidak ada di antaranya. Hitam dan putih saja. Tidak ada abu-abu,” ujarnya.
Ia menjelaskan Perwal yang akan disusun lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan melalui pendidikan dan penguatan nilai-nilai keimanan di masyarakat.
“Yang jelas muatannya adalah edukasi bagaimana keimanan dan potensi-potensi adanya aliran seperti itu. Pendidikan yang mendasar dan pendidikan iman,” katanya.
Usulan penerbitan Perwal sebelumnya juga mendapat dukungan dari Komisi II DPRD Kota Cilegon yang meminta pemerintah daerah segera menyusun regulasi sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
