Beranda Pemilu 2024 Dukung AHY, DPC dan PAC Partai Demokrat Datangi PN Rangkasbitung

Dukung AHY, DPC dan PAC Partai Demokrat Datangi PN Rangkasbitung

Pengurus DPC dan PAC Partai Demokrat saat berada di PN Rangkasbitung.

LEBAK – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Pengurus Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat Kabupaten Lebak mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Selasa (4/4/2023).

Tujuan kedatangan puluhan pengurus dan anggota Partai Demokrat se Kabupaten Lebak itu untuk membawa surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Ucu Suherman menegaskan bahwa semua kader Demokrat yang berada di Kabupaten Lebak datang ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung ini sebagai bentuk sikap penolakan terhadap Kubu Moeldoko yang mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Kehadiran kami di sini, kami mohon perlindungan hukum dan keadilan terhadap Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk menyampaikan surat kami kepada Ketua Mahkamah Agung (MA),” kata Ucu saat ditemui di depan kantor PN Rangkasbitung, Selasa (4/4/2023).

Ia menjelaskan, jika kepengurusan DPP Demokrat dibawah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan kepemimpinan yang sah secara hukum dan telah diakui AD ART nya. Sedangkan kubu Moeldoko tidak diakui oleh Majelis Pimpinan DPP Partai Demokrat.

“Kubu Moeldoko yang telah menyelenggaran KLB di Deli Serdang dinyatakan tidak sesuai dengan AD ART. pengajuan PK kubu Moeldoko dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengganggu konsentrasi partai yang elektabilitasnya terus naik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PN Rangkasbitung Iriaty Khairul Ummah, mengatakan, akan menindaklanjuti surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan dari pengurus DPC Partai Demokrat Lebak.

“Kami akan menindaklanjuti dan menyampaikannya kepada pimpinan,” ucap Iriaty. (San/Red).

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini