Beranda Hukum Dukun Cabul yang Ngaku Ulama Mengaku Kapok dan Insyaf

Dukun Cabul yang Ngaku Ulama Mengaku Kapok dan Insyaf

(Sumber grid.id)

 

PANDEGLANG – AS alias H Hasan (53) dukun cabul yang mengaku sebagai ulama dan bisa menarik hartakarun berupa permata mengaku kapok setelah diciduk Satreskrim Polres Pandeglang.

Sebelumnya, AS ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang karena terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. AS ditangkap di salah satu gubuk tempat setelah melakukan praktik perdukunannya di Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang pada Minggu (19/1/2020) kemarin.

Kepada wartawan, AS selama ini tidak pernah mengaku sebagai ulama melainkan hanya sebagai dukun yang bisa menarik hartakarun. Menurut AS, anak dibawah umur yang sempat ia cabuli awalnya sebagai media penarik benda gaib berupa permata.

“Saya ga ngaku ulama, biasa aja. Supaya untuk narik permata nya, Nda lama sih (praktiknya) dua tahun juga belum,” kata AS saat dihadirkan di press release kemarin, Jumat (31/1/2020).

Dia mengaku selama praktik dukun yang dijalankannya memang belum pernah berhasil menarik benda gaib yang dimaksud dan hanya pernah melihat bendanya saja.

AS yang dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara ini mengaku kapok dan tidak mau lagi membuka praktik dukun yang sama.

“Pernah tertarik cuman kadang-kadang menghilang lagi. Pernah terlihat tapi karena ga fokus jadi hilang lagi. Bukan menyesal lagi, saya sudah tidak mau. Semoga ini sebagai pelajaran buat saya kedepannya, isyaf lah,” sesalnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ