Beranda Hukum Duit Korupsi Kapal Tunda PT PCM Diduga Mengalir ke Senpi dan Mobil...

Duit Korupsi Kapal Tunda PT PCM Diduga Mengalir ke Senpi dan Mobil Mewah

Suasana persidangan kapal tunda PT PCM. (Audindra)

SERANG – Terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal tunda, RM Aryo Maulana Bagus diketahui sempat memberikan senjata api (senpi) jenis glock 43 kepada almarhum Arief Rivai Madawi yang merupakan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM). Hal tersebut terungkap dalam lanjutan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (21/2/2024).

Dalam lanjutan sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Arief Adikusumo itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon menghadirkan 2 saksi terkait kepemilikan senpi yaitu Samuel Susilo dan Aji Mahaputra. Lalu, dua saksi lainnya mengenai pembelian mobil mewah Vellfire yaitu Philipus dan Heri Wijaya.

Dalam keterangan di persidangan, Samuel Susilo mengaku sebagai mediator yang mengurusi surat Izin Khusus Kepemilikan Senjata Api (IKSHA). Ia menjelaskan Aryo membeli senpi itu kepada dirinya dan meminta surat-surat tersebut dibuat atas nama Arief Rivai.

Untuk harganya, terdakwa dan Samuel sepakat di angka Rp350 juta tapi sampai saat ini Aryo baru membayarkan Rp100 juta. Uang itu diberikan secara tunai oleh Aryo.

“Sebelumya saya mediator saudara Aryo (untuk) pembelian pertama dia. Itu (atas nama Arief Rivai merupakan-red) pembelian kedua,” ujarnya.

Setelah itu, terdakwa diketahui menjual kembali senpi itu kepada kenalannya yang bernama Aji Mahaputra. Dalam keterangan di persidangan, Aji mengatakan dirinya sempat ragu membeli senpi itu karena izinnya bukan atas nama Aryo.

Aji kemudian meminta Aryo untuk dibuatkan surat hibah karena izin senpi itu atas nama Arief Rivai. Aryo kemudian meyakinkan Aji dengan melakukan videocall kepada Arief Rivai, setelah berbincang dengan Arief, Aji kemudian yakin untuk membeli senjata dari Aryo dengan harga Rp130 juta tapi dirinya sendiri yang mengurus balik nama izin tersebut.

“Yang ngurus IKSHA-nya saya. Saya beli unitnya aja jadinya Rp130 juta. Senjatanya sekarang sudah saya jual lagi,” kata Aji.

Arief Rivai juga diketahui sempat membeli mobil mewah merek Vellfire bekas seharga Rp900 juta melalui orang lain bernama Vincent. Mobil itu dibeli dengan uang tunai di showroom tempat saksi Heri bekerja.

“Vincent dateng ke showroom kita kenal dia sebagai pembeli aja. Beli mobil second (dari showroom) atas nama Ajat Sudrajat. Dibeli Rp900 juta pembayaran melalui cash,” kata Heri.

Mobil itu kemudian dijual oleh Arief kepada saksi Philipus. Ia mengaku saat membeli mobil itu surat-suratnya sedang diagunkan sehingga Philipus harus melunasi sisa cicilannya. Dirinya total merogoh kocek Rp750 juta untuk membeli mobil tersebut.

“Setelah harga deal saya ke (melihat kondisi) mobil terus kita cek kendaraan udah oke. Terus kita transaksi. Pembayaran kita setelah deal. Ga ada surat-surat karena diagunkan, di-leasing-kan akhirnya kita ke finance kita cek sisa pelunasannya berapa. Di-leasing-kan atas nama Pak Arief,” kata Philipus.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News