Beranda Hukum Duit Hibah Pesantren Diduga Disunat, ALIPP Lapor Kejati Banten

Duit Hibah Pesantren Diduga Disunat, ALIPP Lapor Kejati Banten

Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada menyerahkan laporan dugaan korupsi.

SERANG – Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) menilai penayaluran hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk pondok pesantren (ponpes) pada APBD 2018, 2020 dan 2021 syarat dengan aroma korupsi. Atas dasar tersebut, ALIPP secara resemi melaporkan adanya dugaan korupsi  ke Kejaksaan Tinggi (Kejari) Banten.

Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada mengatakan, aroma dugaan korupsi dalam kasus hibah bantuan ponpes merupakan jilid kedua, setelah sebelumnya pada 10 tahun yang lalu ALIPP juga melaporkan kasus hibah-bansos (bantuan sosial) senilai Rp340 milyar untuk 221 lembaga yang mampu dibongkar ALIPP.

“Motifnya sama, yakni lembaga penerima fiktif dan terjadi pungutan liar (pungli),” kata Uday, Rabu (14/4/2021).

Pada APBD 2018, lanjut Uday, Pemprov Banten mengucurkan dana hibah sebesar Rp67,280 milyar untuk 3.364 ponpes di Banten. Dimana masing-masing ponpes menerima Rp20 juta.

Kemudian pada APBD 2020, Pemprov Banten juga mengucurkan total dana hibah sebesar Rp121,260 miliar untuk 4.042 ponpes, masing-masing sebesar Rp30 juta. Sedangkan pada APBD 2021, Pemprov Banten kucurkan kembali dana hibah Rp134.560 miliar untuk 3.364  ponpes, masing-masing sebesar Rp.40 juta.

“Total dana yang dihibahkan untuk Ponpes melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dalam tiga tahun APBD itu sebesar Rp323,100milyar. Hasil investigasi ALIPP menemukan data bahwa terdapat banyak lembaga penerima adalah fiktif. Nama ponpesnya ada, tapi tak ada wujudnya. Di satu Kabupaten saja, ditemukan 46 lembaga ponpes yang diduga fiktif,” katanya.

Selain itu, Uday mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dan juga pengakuan dari sejumlah pimpinan ponpes yang menyatakan dana hibah yang diterima oleh ponpes tidak utuh.

“Disadari bersama bahwa Ponpes adalah lembaga pendidikan agama yang  semestinya menjadi tempat untuk menyiapkan generasi penerus yang berakhlaq mulia, terlepas dari praktek korupsi. Karenanya ALIPP membawa persoalan ini ke Polda Banten untuk melakukan tindakan hukum terhadap para Terlapor yang diduga melakukan korupsi, baik oknum yang ada di tubuh Biro Kesra Pemprov Banten maupun oknum yang ada di pengurus Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten,” ungkapnya.

Uday menegaskan, lembaga ponpes tidak boleh dirusak oleh oknum yang ingin menjadikannya sebagai lahan untuk merampok. Sebab Ponpes adalah jalan Allah untuk menyiapkan generasi muda yang menjadi teladan.  

Dirinya juga menanggapi langkah Gubernur Banten yang berinisiatif melaporkan adanya dugaan korupsi hibah ponpes ke Kejati Banten.

“Ada beberapa teman yg tanya soal langkah Gubernur yang berinisiatif melaporkan secara langsung akan adanya dugaan korupsi pada Hibah APBD 2020 beberapa hari yg lalu. Ini adalah kali pertama seorang kepala daerah di Banten yang memerintahkan seseorang untuk melaporkan  persoalan korupsi. Langkah yang patut diapresiasi. Ada niatan baik gubernur untuk membersihkan Banten dari masalah korupsi,” ujarnya. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini