LEBAK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, akan menaikan tarif retribusi sampah di area Pasar Kota Rangkasbitung dan sekitarnya. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Usaha.
Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Lebak, Nana Mulyana mengatakan, dengan adanya kenaikan tarif tersebut, maka ada perubahan terkait kenaikan tarif untuk jasa pengelolaan dan keberhasilan di area Pasar Rangkasbitung.
“Penyesuaian tarif jasa pengelolaan dan kebersihan sudah sesuai dengan aturan dalam Permendagri dalam mengaturan kebersihan di area pasar,” kata Nana saat dihubungi.
Ia menjelaskan, kenaikan tarif kebersihan sampah di pasar meliputi untuk pedagang kaki lima, area Stasiun Rangkasbitung dan Terminal Kalijaga atau Terminal Lama.
“Tarif kebersihan untuk setiap tempat harganya berbeda-beda, dan sudah sesuaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, besaran untuk pengelolaan kebersihan di Pasar Kota Rangkasbitung untuk kaki lima yang semula Rp2.000 menjadi Rp3.000 per hari, kemudian kebersihan Los kios yang sebelumnya Rp30.000 per bulan naik menjadi Rp50.000 per bulan.
“Kenaikan tarif yang cukup tinggi yakni untuk pelayanan sampah Stasiun Rangaksbitung yang sebelumnya Rp 200.000 menjadi Rp 350.000 per bulan dan terminal antar kota yang sebelumnya hanya Rp100.000 menjadi Rp 350.000 per bulan. Selain itu ada juga kenaikan tarif kebersihan dan restoran/kafe yang semula Rp 60.000 per bulan naik menjadi Rp 100.000 per bulan,” ucapnya. (San/Red)