Beranda Pemerintahan Duh! Pajak Kendaraan Biro Organisasi Setda Banten Kadaluarsa 3 Tahun 

Duh! Pajak Kendaraan Biro Organisasi Setda Banten Kadaluarsa 3 Tahun 

SERANG – Pajak kendaraan operasional milik Biro Organisasi yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Tangerang – Merak, tepatnya di kilometer 62 arah Merak, Rabu (8/8/2018) pukul 13.15 WIB kedaluarsa. Dari surat kendaraan, pajak kendaraan berlaku terakhir pada 25 November 2015 silam. Artinya pajak kendaraan kedaluarsa selama 3 tahun.

Dikonfirmasi akan tunggakan pajak tersebut, Kepala Biro Organisasi Setda Banten, Dian Wirtadipura enggan menanggapi hal tersebut. Ia mengatakan bahwa tanggung jawab untuk pembayaran pajak kendaraan aset Pemprov Banten ada pada Biro Perlengkapan Setda Banten. “Kalau itu saya nggak tau, itu tanggung jawab di Biro Perlengkapan,” kata Dian singkat kepada wartwan melalui sambungan telpon.

Terpisah Kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Opar Sohari mengaku malu dengan kejadian tersebut. Mestinya, Opar mengatakan pemerintah harus memberi contoh taat pajak kepada masyarakat. “Saya mah malu dengernya. Harusnya kan pajak itu dibayar oleh siapapun termasuk pemerintah,” kata Opar.

Padahal, lanjut Opar, anggaran untuk perpanjangan pajak kendaraan tersebut selalu dianggarkan setiap tahunnya di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Ya kan dianggarkannya di masing-masing OPD. Harusnya itu dibayar,” ujar Opar dengan nada kesal.

Sebelumnya diberitakan, korban kecelakaan lalu lintas di Tol Tangerang – Merak, tepatnya di kilometer 62 arah Merak, Rabu (8/8/2018) pukul 13.15 WIB merupakan istri Kepala Satpol PP Banten, Basri bernama Yati Priati. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kendaraan dinas tersebut ringsek pada bagian depan. Pengendara hanya mengalami luka ringan. (you/red) 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini