
SERANG – Kepala Bank Indonesia wilayah Banten, Imaduddin Sahabat angkat bicara terkait viralnya kakek sebatang kara di Kota Serang yang memiliki banyak uang gepokan berkarung-karung.
Imaduddin menjelaskan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008 uang pecahan 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998, kemudian uang pecahan 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998, uang pecahan 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dan uang pecahan 100.000 Tahun Emisi (TE) 1998 sudah dicabut dan ditarik dari peredaran.
“Adapun jangka waktu penukaran sejak 31 Desember 2008 sampai dengan 30 Desember 2013 ditukar di BI dan Bank Umum. Kemudian 31 Desember 2013 sampai dengan 30 Desember 2018 ditukar di BI. Jadi memperhatikan batas waktu yang sudah ditentukan, maka uang tersebut sudah tidak bisa ditukar baik di Bank Umum maupun di Bank Indonesia,” ujarnya melalui pesan whatsapp, Rabu (26/4/2023).
Meskipun begitu, pihak BI Banten berencana akan mengunjungi kakek yang memilik banyak uang gepokan tersebut.
“Rencananya kami akan berkunjung ke pemilik uang tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya video viral beredar di grup whatsapp dan medsos video berdurasi 31 detik sejumlah warga tengah menghitung ratusan ikat uang kertas milik seorang kakek yang hidup sebatang kara.
Tampak warga yang menghitung juga mengaku kewalahan karena saking banyaknya uang kertas tersebut. “Wakeh picise gancang diberesi. Sing bengi ora kelar-kelar, uwis kien mah lembur iki mah ngitung picis. (Banyak amat uangnya. Cepetan hitungnya, dari semalam ngitung nggak beres-beres),” ujar warga sembari tertawa dalam rekaman video tersebut, Rabu (26/4/2023).
(Dhe/Red)