Beranda Kesehatan Duh, Banyak Perusahaan Angkutan B3 di Banten Labrak Aturan

Duh, Banyak Perusahaan Angkutan B3 di Banten Labrak Aturan

Suasana Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum di salah satu hotel di Cilegon, Selasa (11/12/2018).

CILEGON – Banyak perusahaan angkutan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Banten ternyata tak memenuhi standar keselamatan yang baik. Bahkan cenderung mengabaikan keselamatan dengan tidak mengikuti aturan yang berlaku. Hal ini jelas membayakan bagi pemilik perusahaan maupun masyarakat.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pengangkut dan Pengelola Limbah B3, Sankrib saat Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum di salah satu hotel di Cilegon, Selasa (11/12/2018).

“Secara nasional perusahaan angkutan B3 yang bergabung dengan asosiasi hanya sekitar 34 perusahaan. Padahal ada sekitar 900 lebih perusahaan angkutan secara nasional,” ujarnya kepada wartawan.

Dia menuturkan, dalam pelaksanaan praktik pelaksanaan angkutan B3 cenderung menyalahi aturan. Bahkan 70 diantaranya mengabaikan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

“Sementara untuk di Banten sekitar 50 persennya tidak mengikuti aturan yang berlaku dan teknis, misalnya sudah tahu odol (angkutan overdimensi dan overload-red), tapi masih jalan, ini melanggar aturan, jadi harus tahu teknis, misalkan sudah tahu corosive tapi pake ember. Pokoknya banyak yang tidak memenuhi standar,” katanya.

“Selain itu juga banyak di antara perusahaan B3 memforsir drivernya dengan berbagai alasan, terutama mengejar target keuntungan. Sehingga membahayakan dalam berkendara. Ini semuanya karena mengutamakan uang,” ucapnya.

Sebab itu, kata dia, tugas Asosiasi Pengangkut dan Pengelola Limbah B3 sebagai organisasi angkutan, memberikan pemahaman dan mengajak para pengusaha angkutan B3 agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kita berusaha mengajak perusahaan angkutan B3 agar komitmen itu terwujud,” katanya.

Kasubdit Manajemen Keselamatan Direktorat Keselamatan Transportasi Darat pada Kementerian Perhubungan, M Nurhadi mengatakan bahwa pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 85 Tahun 2018 mengatur Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

“Jadi ini mengatur perusahaannya mulai dari tools-nya, manajemennya, kendaraannya dan perawatannya. Jadi semua diatur di sini,” terangnya.

Sementara dalam penekanannya adalah supaya manajemen perusahaan berkomitmen dalam melaksanakan aturan baru tersebut.

“Jadi bagaimana sistem manajemen keselamatan ini diterapkan perusahaan dan komitmennya adalah mengutamakan keselamatan,” terangnya.

Dengan demikian, kata dia, bila komitmen perusahaan sudah dilaksanakan dengan baik, maka angkutan barangnya akan berjalan lancar dan selamat.

“Perusahaan itu punya manajemen bisnis, tapi perusahaan juga harus punya sistem manajemen keselamatan. Sehingga bila ini diterapkan bisa berjalan lancar dan selamat angkutan barangnya,” imbuhnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ