Beranda Uncategorized Dugaan Ujaran Kebencian dan Rasisme, Abu Janda Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Ujaran Kebencian dan Rasisme, Abu Janda Dilaporkan ke Polisi

Arya Permadi alias Abu Janda - foto istimewa Twitter

SERANG – Arya Permadi alias Abu Janda dilaporkan ke polisi akibat cuitanya di media sosial yang menyebut ‘Islam Arogan’ dan juga dugaan kasus rasisme.

Bareskrim Mabes Polri juga telah melayangkan panggilan terhadap pegiat sosial media tersebut terkait laporan dugaan ujaran kebencian. Pemanggilan tersebut dikhususkan untuk laporan tentang diksi ‘Islam Arogan’.

“Tentang ‘Islam Arogan’ yang saat ini sedang (dilakukan pemanggilan),” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi melansir suara.com (jaringan BantenNews.co.id), Sabtu (30/1/2021).

Slamet menyatakan, pemanggilan tersebut berbeda untuk kasus rasisme. Laporan atas dugaan rasisme dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat Komit Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI).

Abu Janda dilaporkan atas dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian bernada suku, agama, ras dan antar golongan atau SARA.

Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa Lubis menyebut ujaran kebencian itu disampaikan oleh Abu Janda di media sosial Twitter.

Menurut Medya, Abu Janda dalam kicauannya menyebut Islam sebagai agama pendatang dan arogan.

“Dalam rangka membuat laporan terhadap Permadi Arya atau Abu Janda atas ujaran di media sosial,” kata Rischa kepada wartawan Kamis (28/1/2021).

Menurut Rischa, pihaknya telah menemui penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri sejak pukul 10.00 WIB.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini