LEBAK – Pemerhati pendidikan di Banten Selatan, Taufuk Ramadan secara resmi membuat laporan dugaan pungutan liar (pungli) Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di SDN 2 Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Informasi yang dihimpun, dugaan pungli PIP di SDN 2 Sukatani terjadi pada tahun 2024 silam.
Taufik mengatakan, laporan polisi itu sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan. Dirinya menyampaikan, pengaduan secara resmi juga dilayangkan kepada Inspektorat Kabupaten Lebak.
“Pelaporan tersebut dilakukan sebagai wujud kepedulian terhadap dunia pendidikan, serta sebagai upaya melindungi hak-hak siswa penerima bantuan PIP,” kata Taufik kepada awak media, Selasa (27/1/2026).
Ia mengungkapkan, dalam laporannya, kartu PIP dan buku tabungan murid diduga telah dikuasai oleh pihak sekolah. Ia menilai, hal itu merupakan sebuah kekeliruan, dan seharusnya buku tabungan dipegang oleh murid.
“Setelah muncul keluhan dari sejumlah orangtua siswa terkait pengelolaan dana PIP. Pihak sekolah langsung menyerahkan kartu PIP serta buku tabungan kepada orangtua siswa,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihak sekolah berdalih memegang kartu PIP serta buku tabungan dikarenakan orangtua murid tidak mau menyimpannya.
“Dalih dari pihak sekolah dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Apapun alasannya, penguasaan kartu PIP dan buku tabungan oleh pihak sekolah tetap tidak dibenarkan. Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan hak siswa,” ungkapnya.
Ia berharap pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut, agar tidak ada lagi sekolah di Kabupaten Lebak yang berbuat nakal dengan mengorbankan masyarakat.
“Usut tuntas kasus ini sebagai pembelajaran agar dalam penyaluran PIP bisa berjalan lancar dan transparan,” ucapnya.
Penulis : Sandi Sudrajat
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
