Beranda Pendidikan Dugaan Praktik Curang Seleksi Dosen CPNS

Dugaan Praktik Curang Seleksi Dosen CPNS

Ilustrasi - foto istimewa sindonews.com

JAKARTA – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim menyoroti kasus terkait adanya dugaan kecurangan dalam proses seleksi dosen calon pegawai negeri sipil atau CPNS yang kekinian kurang diangkat media. Padahal, proses seleksi yang menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN tersebut semestinya menjadi perhatian karena menggunakan dana publik.

“Sistem CPNS yang menggunakan APBN mungkin seharusnya juga menjadi perhatian, sebab ada penggunaan dana publik. Kemudian, terkait kecurangan itu harus dirincikan, seperti pola dan bentuk kecurangannya. Tidak banyak kawan-kawan media yang fokus ke isu pendidikan,” kata Sasmito kepada wartawan, Minggu (28/1/2024).

Sasmito menilai adanya temuan terkait dugaan kecurangan tersebut sudah semestinya dilakukan investigasi oleh pihak pengawas terkait.

“Kalau memang bukti-bukti itu bisa dikumpulkan dan diakses ke publik sehingga bisa lebih terbuka ke lapangan, dan dugaan ini harus dilaporkan serta ditanggapi instansi pengawas atau penindakan untuk melakukan investigasi pengumpulan bukti-bukti,” katanya.

Sebagaimana diketahui, tahapan seleksi dosen CPNS Kemendikbudristek Tahun 2023 telah memasuki tahap akhir, yaitu menunggu pengumuman kelulusan setelah masa sanggah. Namun, di tengah proses tersebut justru muncul sejumlah indikasi maniplasi.

Kebanyakan peserta merasa dieliminasi dalam tes wawancara dan tes keterampilan mengajar atau microteaching yang merupakan bagian tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang tanggung jawabnya diserahkan pada masing-masing perguruan tinggi.

Satrio misalnya, salah satu peserta seleksi merasa keberatan terhadap hasil penilaian microteaching yang dijalaninya. Sebab dia menemukan adanya kejanggalan di balik kesenjangan penilaian antar penguji.

“Kedua penguji adalah dosen saya sewaktu menempuh studi sarjana. Total nilai microteaching saya 15,5. Saya diberitahu bahwa satu penguji memberikan nilai saya 19. Dan penguji lainnya memberikan nilai di bawah ambang batas atau kurang, karena beliau beranggapan saya tidak menjawab pertanyaanya dengan benar,” terang Satrio dalam diskusi virtual Forum Komunikasi Peserta CPNS Kemendikbudristek 2023 pada Sabtu petang (20/1/2024) lalu.

Satrio merasa kalau dirinya telah menjawab dengan baik pertanyaan tersebut dan menyelesaikan tes microteaching sampai akhir.

“Saya merasa ada kesenjangan penilaian. Salah satu penguji berpandangan bahwa penampilan dan jawaban saya baik-baik saja. Disparitas nilai antar penguji membuat saya bertanya-tanya apa motivasinya?” ungkapnya.

Satrio lantas menjelaskan bahwa pemilihan materi atau mata kuliah dalam microteaching berdasarkan pada kompetensi yang dia miliki.

“Saya mengambil mata kuliah Pengantar Ilmu Sejarah karena pada masa studi sarjana mendapatkan nilai sangat memuaskan di mata kuliah tersebut. Nilai yang sama juga didapatkan pada mata kuliah yang beririsan yaitu Metodologi Sejarah saat studi master,” terang Satrio.

Dia juga menjelaskan kompetensinya ini juga telah ditunjukkan dalam berbagai pengalaman yang diakui melalui sertifikat dari berbagai instansi baik di dalam maupun di luar negeri.

Pada tahun 2021, Satrio diakui sebagai Overseas Researcher untuk National University of Singapore (NUS) oleh Associate Professor Masuda Hajimu. Di tahun yang sama, Lembaga Sertifikat Profesi Kebudayaan Kemendikbud mengakui bahwa Satrio berkompeten dalam bidang sejarah. Selain itu, dia juga dipercaya melakukan penelitian dan penulisan untuk berbagai instansi seperi Pusat Sejarah Kepolisian Negera Republik Indonesia, Kemendikbud dan lainnya.

Atas dasar itu, dia melakukan sanggah atas perolehan nilai 15,5 pada saat microteaching. Sebelumnya, dari tiga peserta di formasinya, Satrio menduduki peringkat kedua dalam perolehan nilai SKD CAT, begitupun dengan tes wawancara dan SKB CAT dirinya selalu menduduki peringkat kedua dari jumlah kebutuhan dua formasi pada perolehan seluruh tes kecuali microteaching. Satrio juga menambahkan disparitas nilai terjadi juga pada perolehan antar nilai.

“Saya menjalani sanggah baik melalui akun SSCASN dan bersurat bukan ingin diluluskan. Tapi berharap transparansi, keadilan, dan objektifitas dalam pelaksanaan pengadaan PNS ini berjalan sebagaimana amanat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang saya tulis dalam surat sanggah,” pungkas Satrio. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini