Beranda Politik Dugaan Politik Uang di Pilkades Kibin, Cakades Kalah Minta Bupati Tunda Pelantikan

Dugaan Politik Uang di Pilkades Kibin, Cakades Kalah Minta Bupati Tunda Pelantikan

Calon Kepala Desa Kibin nomor urut 01 didampingi oleh kuasa hukum serta sejumlah pendukungnya menandatangani surat penundaan pelantikan di Ruangan Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Kamis (11/11/2021). Foto: Nindia/BantenNews.co.id

KAB. SERANG – Calon Kepala Desa (Cakades) Kibin nomor urut 01 yang didampingi oleh kuasa hukumnya serta sejumlah pendukungnya mendatangi Kantor Bupati Serang pada Kamis (11/11/2021).

Kedatangan mereka tersebut lantaran untuk meminta Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah untuk menunda pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa (Kades) terpilih pada Pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak 2021 di Desa Kibin, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Permintaan tersebut karena ditemukan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh calon kepala desa nomor urut 02.

“Ada dugaan politik uang (money politic), dugaan politik uang ini akan kami ambil terkait dengan melapor ke polisi. Money politic itu dugaan kuat kita dilakukan oleh calon nomor 02 dengan timnya mencoba menyuap melakukan bayaran kepada masyarakat dengan sejumlah uang kisaran Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” ujar Zainul Arifin selaku Kuasa Hukum dari Cakades Kibin nomor urut 01, Kamis (11/11/2021).

Dengan adanya dugaan tersebut, pihaknya meminta Bupati Serang untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di Pilkades Serentak 2021 dengan menunda pengesahan dan pengangkatan kepala desa terpilih.

“Sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 37 ayat 6 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yakni, dalam hal terjadi  perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu,” jelas Zainul.

Tidak hanya itu pihaknya juga akan menggunakan upaya gugatan perdata terhadap Panitia Pilkades di Desa Kibin atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) atas manipulasi data, monopoli sidang pleno, dan penyalahgunaan surat panggilan.

“Kami juga sudah menyiapkan langkah hukum ke sengketa PTUN jika Bupati tetap bersikeras menerbitkan keputusan yang merugikan pihak kami. Barang tentu kamipun melakukan upaya administratif ke Panwas Pilkades Desa Kibin untuk menyelesaikan perselisihan ini sebagai tahapan awal penyelesaian perselisihan Pilkades,” ungkap Zainul.

(Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini