
SERANG – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Lingkungan Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten telah meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Sudah naik penyidikan, minggu lalu. Kita akan memeriksa ulang saksi,” kata Dian, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, keputusan menaikkan perkara ke tahap penyidikan merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.
“Kalau sudah naik ke tahap penyidikan berarti peristiwa pidananya sudah ditemukan,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari laporan ahli waris almarhum Iskandar yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas sekitar 8.670 meter persegi di Blok 003 Persil 1319, Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang, Kota Serang.
Lahan yang berada di kawasan strategis tersebut diduga hendak dikuasai pihak lain dengan menggunakan dokumen yang keabsahannya masih dipersoalkan. Nilai tanah itu diperkirakan mencapai Rp24 miliar.
Kuasa hukum ahli waris Iskandar, Enam Karmana, mengapresiasi langkah penyidik Ditreskrimum Polda Banten yang telah meningkatkan status perkara kliennya ke tahap penyidikan.
“Sebagai kuasa hukum pemilik sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 8.670 meter persegi di Blok 003 Persil 1319 Cikulur Jelawe, Kelurahan Serang, Kota Serang, kami menilai langkah penyidik sudah tepat. Tanah tersebut telah dirusak oleh para pelaku dengan menggunakan alat berat seperti beko dan lainnya,” ujarnya.
Karmana berharap penyidik segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah dinilai cukup.
“Semoga dalam waktu tidak terlalu lama ditetapkan juga para tersangkanya dan dilakukan penahanan supaya tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan yang sama, serta dikhawatirkan melarikan diri,” katanya.
Selain menyita dokumen atau warkah tanah, Karmana juga meminta penyidik menyita alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas perusakan lahan.
“Alat berat sebagai sarana yang dipergunakan untuk merusak tanah milik klien kami agar segera dilakukan penyitaan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga aset tanah, khususnya lahan yang belum dimanfaatkan.
“Kami mengimbau warga Kota Serang yang memiliki lahan yang belum dibangun agar segera melengkapi bukti kepemilikannya. Mafia tanah mengincar tanah-tanah yang belum bersertifikat sebagai sasaran,” pungkasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo