SERANG – Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menugaskan tim untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Cilegon pada 2025.
Penugasan itu tertuang dalam Surat Tugas Nomor 700.1.2.4/990-ST/IJ yang diterbitkan pada 1 Juli 2026 dan ditandatangani Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Bachril Bakri atas nama Inspektur Jenderal.
Dalam surat tersebut, empat orang personel ditugaskan melaksanakan koordinasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Tahun 2025 selama tiga hari, yakni pada 6-8 Juli 2026.
Pemeriksaan dilakukan di Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Cilegon.
Tim yang ditugaskan terdiri atas Auditor Ahli Madya Wiratmoko, Auditor Ahli Muda Alamsyah R.P.N. Nainggolan, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Muda Deddy Firdaus Yatyoga, dan PPUPD Ahli Muda Nickson Nobel Lemus Etwiory.
“Melaksanakan koordinasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberhentian Sekretaris Daerah Kota Cilegon Tahun 2025 selama tiga hari,” tulis surat tersebut.
Dalam surat tugas itu, tim diminta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pemeriksaan kepada Sekretaris Inspektorat Jenderal setelah tugas untuk mengumpulkan keterangan dan berkas administrasi terkait dengan pemberhentian Sekda Kota Cilegon, Maman Mauludin selesai dilaksanakan.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Ai Dewi Suzana membenarkan adanya surat tersebut. Namun ia menuturkan belum bisa berkomentar banyak karena belum ada pertemuan dengan perwakilan Kemendagri tersebut.
“Betul ada surat dari Inspektorat Jenderal Kemendagri,” kata Ai kepada BantenNews.co.id, Senin (6/7/2026) pagi.
Kata Ai, ia belum secara rinci mengetahui apa saja yang akan dilakukan empat utusan tersebut.
“Kalau dalam suratnya berkoordinasi. Karena baru hari ini akan berkoordinasi,” ujarnya.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan belum merespons panggilan telepon dan pesan singkat yang sudah dilayangkan wartawan.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Gilang Fattah
