KAB. TANGERANG – Kasus dugaan penganiayaan wanita berinisial RS (27) yang melibatkan oknum anggota Polresta Tangerang berinisial Bripda AN dipastikan berlanjut.
Di mana, Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Tangerang akan menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kanit Paminal Polresta Tangerang, Ipda Mohamad Irfan Fauzi menyebut, proses penanganan perkara saat ini telah rampung pada tahap penyelidikan dan tinggal menunggu hasil gelar perkara lanjutan untuk menentukan kenaikan status ke tahap penyidikan.
Apalagi perkembangan terbaru bahwa hasil rekam medis dari pemeriksaan kejiwaan Bripda AN dari Rumah Sakit Kramatjati telah diterima dan akan dijadikan bahan dalam gelar perkara lanjutan.
“Terkait penanganan ini, terduga pelanggar akan kami naikkan statusnya,” kata Irfan, Selasa (20/1/2026).
Irfan menjelaskan, setelah naik ke tahap penyidikan, selanjutnya akan dilakukan sidang kode etik. Sidang itu akan menentukan seberapa besar ia melakukan pelanggaran.
Irfan juga mengungkapkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pidana, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk penanganan hukum lebih lanjut.
“Jika terbukti ada tindak pidana kekerasan fisik, tentu akan kami koordinasikan dengan Reskrim,” ujarnya.
Terkait sanksi, Irfan menegaskan, hukuman terhadap Bripda AN akan mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, mulai dari sanksi ringan hingga terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Lebih lanjut, Irfan menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan Bripda AN telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sejak laporan diterima.
Sebelumnya, proses pemeriksaan telah mencakup klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi, termasuk pendalaman terhadap alat bukti dan gelar perkara pada 16 Januari 2026 lalu. Pihak Paminal telah bertindak sesuai prosedur tanpa adanya intervensi atau pengaruh viralitas.
“Dan kami pun tidak mentolerir bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bripda AN dilaporkan seorang perempuan berinisial RA (27) asal Kecamatan Balaraja karena diduga melakukan penganiayaan.
Berdasarkan laporan yang diterima, melalui LP/B/905/IX/2025/SPKT Satreskrim Polresta Tangerang tertanggal 17 September 2025 korban berinisial RA (26), mengadukan adanya tidak pidana penganiayaan yang terjadi di Balaraja Center Plaza, Talagasari, Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Penulis : Saepulloh
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
