
SERANG – Pelaksana tugas Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng curah. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menemukan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp20,4 miliar.
Selain Yoga, penyidik juga menetapkan Andreas Andrianto Wijaya, Direktur PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN), sebagai tersangka. Keduanya diduga bersekongkol dalam transaksi pembelian minyak goreng curah non-DMO sebanyak 1.200 ton.
“Berdasarkan pemeriksaan telah ditemukan alat bukti yang cukup,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Senin (24/11/2025).
Rangga menyebutkan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Serang.
Kasi Penyidikan Kejati Banten, Herman, menjelaskan perkara ini bermula pada 28 Februari 2025, ketika Yoga bekerja sama dengan perusahaan milik Andreas untuk pembelian minyak goreng curah senilai Rp20,4 miliar. Transaksi dilakukan menggunakan skema Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dan dicairkan pada 27 Maret 2025 di BRI Cabang Bintaro.
Namun setelah dana cair, minyak goreng curah sebanyak 1.200 ton tersebut tidak pernah diterima oleh PT ABM alias fiktif, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp20,4 miliar.
Terkait kelayakan PT KAN dalam proyek tersebut, Herman menyebutkan bahwa penyidik masih mendalami kualifikasi perusahaan dan aliran dana hasil pencairan. “Itu masih kami dalami aliran uang tersebut ke mana,” ujarnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo