TANGERANG — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten mulai menelusuri dugaan pencemaran Sungai Cisadane. Tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) mengambil sampel air dari tiga outlet industri di wilayah Tangerang Raya untuk menguji dugaan pelanggaran baku mutu lingkungan.
Langkah itu mengikuti arahan Gubernur Banten, Andra Soni setelah masyarakat menyampaikan pengaduan melalui Komunitas Peduli Sungai Banksasuci Foundation.
Sekretaris DLHK Provinsi Banten, Budi Darma Sumapradja, memimpin langsung pemeriksaan lapangan pada Rabu (26/8/2026). Tim mengambil sampel di outlet tiga industri yang berada di wilayah Serpong Utara, Kelapa Dua, dan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan sejumlah indikasi awal yang memerlukan pendalaman.
Petugas melihat air keruh, saluran outlet yang mengarah ke Sungai Cisadane, tumpukan sampah di bantaran sungai, aktivitas tempat pembuangan sampah liar, serta pembakaran sampah ilegal.
Namun, DLHK belum menyimpulkan adanya pelanggaran dari temuan tersebut. Tim membawa sampel air ke Laboratorium Lingkungan DLHK Banten untuk menguji parameter Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solid (TSS), pH, serta kandungan logam berat.
“Hasil pengamatan lapangan merupakan indikasi awal. Sampel air telah kami amankan untuk diuji di Laboratorium Lingkungan DLHK Banten. Kepastian ada atau tidaknya pelanggaran murni berbasis data ilmiah laboratorium,” tegas Budi.
DLHK menunggu hasil pengujian sebelum menentukan langkah hukum. Jika laboratorium menemukan kandungan pencemar melebihi baku mutu, DLHK akan memproses pelaku usaha sesuai aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Budi menegaskan, DLHK akan menerapkan prinsip pencemar membayar. Perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan dapat menghadapi sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga paksaan pemerintah, penghentian sementara kegiatan tertentu, pembekuan izin, dan pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain sanksi, pelaku usaha yang terbukti menjadi sumber pencemaran juga harus memulihkan lingkungan dan menanggung biaya perbaikan. Langkah itu mencakup penghentian sumber pencemaran, pembersihan sungai, serta pemulihan ekosistem yang terdampak.
“Perusahaan wajib memperbaiki sumber pencemaran, membersihkan air sungai, dan memulihkan ekosistem yang rusak dengan biaya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha,” ujarnya.
DLHK juga membuka kemungkinan proses pidana jika penyidikan menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang memenuhi ketentuan pidana lingkungan.
“Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang melampaui baku mutu air limbah, kasus akan masuk ke ranah pidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” tegasnya.
DLHK Banten kini berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota di Tangerang Raya. Selain menunggu hasil laboratorium yang diperkirakan keluar dalam beberapa hari, pemerintah juga akan menertibkan TPS liar dan aktivitas pembakaran sampah di sepanjang bantaran Sungai Cisadane.
DLHK menegaskan proses pemeriksaan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah sampai hasil pengujian laboratorium memberikan kepastian.***
